
Surabaya, 27 Januari 2026 – Praktik percaloan di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Manyar, Surabaya, kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Fenomena ini bukan lagi sekadar ulah calo liar, melainkan diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan mendapat pembiaran—bahkan koordinasi—dari oknum tertentu di dalam lingkungan Samsat itu sendiri.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan para calo beroperasi nyaris tanpa rasa takut. Setiap hari kerja, mereka bebas berkeliaran di area Samsat Manyar, secara terbuka menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Mulai dari perpanjangan STNK tahunan, perubahan data kendaraan, hingga pengurusan pajak bermasalah, semuanya diklaim “bisa diatur” dengan satu syarat: membayar lebih dari tarif resmi negara.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Para calo menjanjikan proses cepat tanpa antre dan tanpa ribet, seolah prosedur resmi hanyalah formalitas yang bisa dilewati. Di balik janji tersebut, masyarakat justru dipaksa menanggung biaya tambahan yang tidak sah, sebuah praktik yang jelas merugikan publik dan berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Yang membuat kondisi ini semakin memprihatinkan, praktik percaloan tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang, seakan tidak tersentuh pengawasan. Para calo bahkan dilaporkan dapat keluar-masuk area pelayanan yang seharusnya steril dan hanya diperuntukkan bagi petugas serta wajib pajak yang sedang mengurus keperluan resmi. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan internal dijalankan?
Indikasi keterlibatan oknum dalam semakin menguat setelah pengalaman langsung yang dialami seorang wartawan saat mengurus pajak kendaraan tahunannya di Samsat Manyar. Dalam proses tersebut, wartawan mendapati KTP miliknya berstatus blokir. Alih-alih memperoleh penjelasan prosedural resmi, ia justru diarahkan oleh seorang Petugas Harian Lepas (PHL) untuk menghubungi seorang calo bernama Pak Pandu, dengan imbalan Rp50 ribu agar proses dapat dilanjutkan.
“Tidak bisa diproses mas, karena blokir KTP harus asli. Bisa diproses nanti, membayar 50 ribu, coba ke Pak Pandu,” ujar PHL tersebut.
Pernyataan ini menjadi alarm keras bahwa praktik percaloan di Samsat Manyar bukan lagi persoalan pinggiran, melainkan telah menyentuh inti pelayanan publik. Ketika petugas di dalam institusi justru mengarahkan masyarakat kepada calo, maka batas antara pembiaran dan keterlibatan menjadi semakin kabur.
Tinjauan Hukum: Dugaan Pelanggaran & Potensi Pidana
Sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar apabila dugaan praktik percaloan dan keterlibatan oknum ini terbukti, antara lain:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pelayanan publik wajib diselenggarakan secara adil, transparan, dan bebas pungutan liar. Pembiaran percaloan berpotensi melanggar kewajiban penyelenggara layanan dan membuka ruang sanksi administratif hingga disiplin berat.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Jika masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang di luar ketentuan dengan ancaman layanan tidak diproses, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat)
Apabila terbukti ada petugas yang menyalahgunakan kewenangan dengan memaksa atau mengarahkan masyarakat ke pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan, maka unsur pidana dapat terpenuhi.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Praktik pungutan liar yang melibatkan atau difasilitasi oleh aparat negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama bila terdapat keuntungan pribadi atau pihak lain dengan menyalahgunakan jabatan.
Peraturan Disiplin ASN/PPPK
Bagi aparatur yang terlibat, sanksi administratif hingga pemberhentian dapat diterapkan jika terbukti melakukan pembiaran atau keterlibatan aktif.
Praktik percaloan yang terorganisir dinilai sama berbahayanya dengan korupsi terbuka. Selain membebani masyarakat, kondisi ini merusak kepercayaan publik terhadap negara serta mencederai prinsip pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Publik menilai, jika pengawasan internal dijalankan secara serius dan konsisten, praktik semacam ini tidak mungkin tumbuh subur. Oleh karena itu, integritas aparat di lingkungan Samsat Surabaya—khususnya Samsat Manyar—serta efektivitas sistem pengawasan internal patut dipertanyakan secara terbuka.
Masyarakat mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan. Penindakan tegas terhadap calo maupun pihak yang membekingi dinilai mutlak demi mengembalikan marwah pelayanan publik dan memastikan hak masyarakat dilayani secara jujur, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
(red)
