
Madura – Praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di sejumlah wilayah Madura, Jawa Timur. Meski telah beberapa kali digerebek aparat kepolisian, aktivitas ilegal ini tampak belum benar-benar berhenti dan justru kian meresahkan masyarakat.
Arena Sabung Ayam di Sampang Kembali Aktif
Di Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, arena sabung ayam yang sebelumnya pernah dibakar dan dibubarkan polisi kini kembali beroperasi. Warga sekitar mengaku resah karena suara ayam aduan dan sorakan penonton terdengar jelas setiap kali perjudian berlangsung.
Menurut warga, kegiatan itu kembali ramai pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat setempat. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut belum berjalan maksimal.
Polres Sampang Pernah Lakukan Penggerebekan
Sebelumnya, jajaran Polres Sampang pernah mengungkap kasus serupa di Desa Tlagah, Kecamatan Banyu Ates, pada 29 Desember 2024. Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari atensi seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto serta tindak lanjut dari laporan masyarakat dan tokoh agama.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan delapan orang pelaku dan 35 unit kendaraan bermotor. Sejumlah tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku sabung ayam juga terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Penggerebekan di Sumenep
Kasus serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep. Pada 21 September 2023, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Dusun Galbandung, Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 13 orang serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik sabung ayam.
Desakan Masyarakat
Maraknya kembali perjudian sabung ayam di Madura menjadi sorotan tajam publik. Warga dan tokoh masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik yang merusak moral dan ketertiban umum tersebut.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan perjudian sabung ayam akan terus berkembang dan menjadi “tradisi terselubung” yang mencederai nilai-nilai hukum serta keagamaan di Pulau Madura.
(red)
