
Denpasar, 19 Januari 2026 – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Denpasar berhasil menangkap dua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan aksi pencurian terhadap sebuah toko handphone di wilayah Denpasar Barat. Kedua pelaku, Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U. S. Panyongang, tidak mampu melarikan diri dan langsung dijemput petugas setelah membobol toko yang menjadi sasaran mereka.
Mirisnya, salah satu pelaku yaitu Alberto diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang tengah menjalani liburan di Bali. Sementara rekannya, Oskar, bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel di Pulau Dewata.
Kronologi Aksi: Memanjat Kanopi hingga Matikan CCTV
Wakil Kepala Satuan Reskrim (Wakasat Reskrim) Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudhi, mengungkapkan bahwa aksi kriminal yang direncanakan dengan matang ini terjadi pada Jumat pagi (9/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Sasaran mereka adalah Toko Jujur Store yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Kelurahan Pemecutan Klod.
Dalam pelaksanaan tindakan pencurian, kedua pelaku menjalankan peran yang telah dibagi secara terencana:
- Alberto: Bertugas memanjat tiang kanopi bangunan untuk masuk ke dalam toko melalui lantai dua, kemudian turun ke lantai satu untuk mengambil sejumlah unit ponsel kelas atas.
- Oskar: Bertugas untuk menghilangkan jejak digital dengan memutus kabel sistem Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di dalam toko sebelum keduanya melarikan diri melalui jalur yang sama dengan saat memasuki toko.
Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Pemilik toko, Hafizh Fathureza, menyatakan dirinya terkejut saat datang ke toko dan mendapati kondisi yang diacak-acak serta barang dagang hilang. Berdasarkan laporan yang diajukan kepada kepolisian, korban kehilangan enam unit ponsel pintar kelas atas, antara lain:
1. 1 Unit iPhone 14
2. 3 Unit iPhone 11
3. 1 Unit iPhone 13 Pro Max
4. 1 Unit Xiaomi 15 Ultra
Total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pencurian ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku Diringkus Setelah Penyelidikan Intensif
Setelah menerima laporan resmi dari pemilik toko, pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat dengan melakukan olah Tindakan Kejadian Pidana (TKP) dan melaksanakan proses pengejaran terhadap pelaku. “Kami melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari analisis rekaman CCTV yang masih bisa diakses, wawancara dengan saksi, hingga pelacakan jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA,” tegas AKP Juwahyudhi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Terancam Hukuman Berat
Kini, liburan yang seharusnya menyenangkan bagi Alberto dan aktivitas kerja Oskar harus berakhir dengan menghadapi proses hukum. Kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan karena menggunakan cara yang memungkinkan atau memanfaatkan keadaan untuk masuk ke dalam tempat yang tidak seharusnya mereka datangi.
Keduanya terancam hukuman penjara yang cukup lama atas tindakan nekat mereka yang tidak hanya merugikan pihak korban tetapi juga meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Denpasar. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan barang bukti dapat dikembalikan kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum.
(*)
