
JAKARTA, 26 JANUARI 2026 – Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang sedang membahas evaluasi struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendadak senyap. Di hadapan puluhan wakil rakyat dari berbagai fraksi, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak lagi mengeluarkan kata-kata diplomasi yang biasa menyemangati kerja sama antara institusi. Ia sedang menarik garis batas yang tegas—batas yang menjadi titik temu perdebatan ketatanegaraan yang telah mengganggu Indonesia selama dua dekade sejak era Reformasi memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalau itu terjadi, saya lebih baik jadi petani,” tegas Sigit dengan nada yang tidak bisa diperdebatkan.
Pernyataan yang langsung menjadi sorotan publik ini bukan sekadar ungkapan emosional atau retorika politik belaka. Ini adalah puncak gunung es dari perdebatan panjang mengenai posisi dan peran Polri dalam tatanan negara demokrasi Indonesia. Di satu sisi, institusi yang memiliki lebih dari 400.000 personel ini berjuang keras mempertahankan fleksibilitas operasional yang selama ini menjadi ciri khasnya sebagai “anak kandung” Presiden Republik Indonesia. Di sisi lain, publik, pengamat hukum, dan sebagian kalangan politik melihat bayangan momok “Superbody”—sebuah lembaga raksasa yang memiliki kewenangan menyidik, menindak, dan secara de facto mengawasi diri sendiri, tanpa adanya institusi “kakak asuh” berupa Kementerian yang bertanggung jawab secara administratif dan politik.
Jika kita berani membuka cermin ke kondisi kepolisian di negara-negara lain di dunia, posisi Polri saat ini memang menjadi sebuah anomali di tengah komunitas negara demokrasi modern. Pertanyaannya yang terus mengemuka adalah: apakah cermin yang retak adalah sistem kepolisian Indonesia itu sendiri, ataukah cermin dari tatanan birokrasi dan pengawasan negara yang belum sepenuhnya matang?
Anomali di Tengah Demokrasi Modern
Ketika Jenderal Sigit menyampaikan kekhawatirannya akan munculnya birokrasi yang lambat jika Polri diletakkan di bawah naungan sebuah Kementerian, ia memang memiliki poin yang valid berdasarkan pengalaman lapangan. Namun, realitas menunjukkan bahwa posisi Polri saat ini membuat Indonesia berdiri di posisi yang sunyi di peta kepolisian global. Hampir tidak ada negara demokrasi besar yang menempatkan institusi kepolisiannya secara langsung di bawah Presiden tanpa melalui filter berupa Kementerian atau badan komisi pengawas yang independen.
Mari kita beralih pandangan ke Amerika Serikat, salah satu negara dengan sistem demokrasi yang paling dikenal di dunia. Di sana, Federal Bureau of Investigation (FBI)—institusi kepolisian federal yang legendaris—tidak berdiri sendiri sebagai entitas otonom. Ia berada di bawah naungan Department of Justice (Kementerian Kehakiman AS). Logika di balik struktur ini sangat sederhana: penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian harus berjalan seiring dan satu napas dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh jaksa. Mekanisme check and balances terjadi secara alami di dalam struktur tersebut, sehingga kepolisian tidak bisa seenaknya menyidik kasus tanpa adanya koordinasi dengan Jaksa Agung yang menjabat sebagai atasan administratifnya.
Bergeser ke benua Eropa, misalnya di Perancis, atau bahkan ke tetangga dekat kita Malaysia, struktur kepolisian menunjukkan pola yang sama. Kepolisian nasional di kedua negara tersebut bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menteri bertanggung jawab atas urusan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, dan penetapan kebijakan makro, sementara Jenderal Kepolisian fokus pada perumusan strategi operasional dan pelaksanaan tugas di lapangan. Di negara-negara tersebut, kepolisian diposisikan sebagai administrator sipil yang bersenjata, bukan sebagai “tentara kedua” yang memiliki wewenang yang sangat luas tanpa batasan yang jelas.
Sementara itu di Indonesia, Polri mengurus hampir segala aspek urusan penegakan hukum dan keamanan masyarakat: mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), penyidikan kasus korupsi, pengamanan kepala negara dan tokoh penting, hingga pemberian izin keramaian dan acara publik. Semua urusan ini membuat Polri bertanggung jawab secara langsung ke Istana Kepresidenan. Tanpa adanya Kementerian yang menjadi perantara, Presiden—yang sudah disibukkan dengan ribuan urusan negara dari berbagai sektor—secara de facto menjadi satu-satunya pihak yang dapat melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh aktivitas Polri. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mampukah satu orang Presiden dengan beban kerja yang begitu berat mengawasi dan mengendalikan lebih dari 400.000 personel polisi yang tersebar di seluruh pelosok negeri?
Momok “Matahari Kembar” yang Mengganggu
Argumen yang disampaikan oleh pihak Polri untuk menolak masuknya institusi ini ke bawah naungan sebuah Kementerian bukannya tanpa dasar. Trauma sejarah dan karakteristik kultur birokrasi Indonesia yang seringkali berbelit dan lambat menjadi alasan kuat di balik penolakan tersebut.
Jenderal Sigit secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya akan munculnya fenomena “Matahari Kembar” jika Polri diletakkan di bawah Kementerian tertentu, misalnya Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, jika hal itu terjadi, akan muncul kebingungan mengenai siapa yang sebenarnya memegang komando ketika terjadi situasi kritis seperti kerusuhan atau bencana nasional. Apakah komando akan berada di tangan Menteri ataukah tetap berada di tangan Kapolri? Di Indonesia, di mana ego sektoral antar lembaga negara masih seringkali menjadi kendala, adanya dua “kapten” dalam satu kapal bisa berarti kapal tersebut akan berisiko karam di tengah badai tantangan keamanan dan penegakan hukum.
Pihak Polri juga menegaskan bahwa mereka menginginkan kecepatan dalam mengambil tindakan. Dalam situasi genting yang membutuhkan respon cepat, jalur komando yang langsung dari Presiden ke Kapolri dianggap sebagai jalur tercepat dan paling efektif. Memasukkan struktur Kementerian di antara keduanya dianggap hanya akan menambah lapisan birokrasi yang membuat surat perintah dan keputusan strategis harus melewati berbagai prosedur yang panjang sebelum pasukan dapat bergerak ke lapangan.
Jalan Tengah: Berkaca pada Model Jepang?
Namun, penolakan terhadap struktur Kementerian bukan berarti Indonesia harus terus memeluk status quo yang selama ini menjadi karakteristik kepolisian negara kita. Jika model “di bawah Kementerian” dianggap terlalu birokratis dan berpotensi terpengaruh oleh kepentingan politik praktis, dan model “langsung di bawah Presiden” dianggap terlalu berpotensi menghasilkan kekuasaan absolut tanpa pengawasan yang memadai, Indonesia bisa saja melirik cermin ketiga dari pengalaman negara lain yang telah menemukan titik tengah yang lebih seimbang: Jepang.
Di Negeri Sakura, National Police Agency (NPA)—institusi kepolisian nasional Jepang—tidak diletakkan di bawah naungan sebuah Kementerian. Namun, ia tidak juga menjadi entitas yang sepenuhnya otonom tanpa pengawasan. NPA diawasi oleh National Public Safety Commission, sebuah badan independen yang berada di dalam lingkup Kabinet Jepang. Tujuan dari struktur ini sangat elegan dan seimbang: memisahkan institusi kepolisian dari intervensi politik praktis yang bisa membuatnya menjadi alat kekuasaan, sekaligus memastikan bahwa kepolisian tidak menjadi “monster tanpa pengawas” yang bisa melakukan segala sesuatunya sesuai keinginannya.
Badan komisi pengawas seperti yang ada di Jepang memiliki wewenang untuk mengawasi kebijakan kepolisian, memantau penggunaan anggaran, dan bahkan melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan kepolisian. Pada saat yang sama, kepolisian tetap memiliki fleksibilitas operasional yang cukup untuk menangani situasi keamanan di lapangan tanpa harus terhalang oleh birokrasi Kementerian yang berbelit. Model ini bisa menjadi alternatif menarik bagi Indonesia yang sedang mencari jalan tengah antara otonomi dan pengawasan yang efektif.
Epilog: Menjaga Marwah, Bukan Hanya Kekuasaan
Penolakan yang keras yang disampaikan oleh Jenderal Sigit di hadapan Komisi III DPR RI hari ini harus dibaca bukan hanya sebagai sinyal penolakan terhadap struktur organisasi baru. Lebih dari itu, ia merupakan peringatan bahwa sistem birokrasi dan tata kelola Kementerian di Indonesia mungkin belum cukup “dewasa” untuk menampung sebuah lembaga sebesar dan sestrategis Polri tanpa mengorbankan kecepatan respon dan efektivitas penegakan hukum yang menjadi kunci keamanan negara.
Namun, di sisi lain, membiarkan Polri terus menjadi “Superbody” dengan kekuasaan yang luas tanpa adanya sistem pengawasan eksternal yang kuat juga menyimpan bom waktu yang berpotensi meledak kapan saja. Cermin dari pengalaman negara-negara lain di dunia telah menunjukkan prinsip yang tidak bisa diabaikan: power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely (kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan mutlak merusak secara mutlak).
Pilihan yang kini berada di tangan pembuat kebijakan dan pembuat undang-undang adalah sangat krusial. Apakah kita akan memaksa Polri untuk masuk ke dalam “kandang” struktur Kementerian dengan risiko kehilangan kecepatan dan fleksibilitas operasional yang selama ini menjadi keunggulannya? Ataukah kita akan bekerja sama untuk menciptakan sistem pengawasan baru yang lebih adil dan seimbang—sebuah jalan tengah di mana Jenderal Sigit dan para pimpinan Polri tidak perlu terpaksa beralih profesi menjadi petani, namun rakyat tetap bisa tidur nyenyak tanpa harus merasa takut pada kemungkinan munculnya arogansi aparat yang tidak terkendali?
Pertanyaan ini bukan hanya tentang struktur organisasi sebuah institusi. Ini adalah pertanyaan tentang masa depan tatanan hukum dan demokrasi Indonesia yang kita impikan sejak era Reformasi dimulai dua dekade yang lalu.
(*)
