
SURABAYA, JAWA TIMUR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Koordinator, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Timur menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di Markas Polda Jawa Timur pada hari Kamis (29/1/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Adang Daradjatun ini bertujuan untuk mendorong percepatan reformasi lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan di tingkat daerah, sekaligus merespons tingginya harapan serta atensi publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.
Selain rombongan kejaksaan, acara ini juga dihadiri oleh Kapolda Jawa Timur beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang ada di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur. Kehadiran kedua lembaga penegak hukum ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung upaya reformasi kelembagaan yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat integritas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Drs. H. Adang Daradjatun menegaskan bahwa reformasi kelembagaan yang dilakukan tidak hanya sebatas perubahan struktur atau sistem, tetapi harus diimbangi dengan penerapan kode etik profesi secara konsisten dan menyeluruh. Menurutnya, hal ini merupakan elemen krusial agar upaya reformasi dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam penguatan integritas aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional serta akuntabel. “Reformasi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menjadikan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Jatim Agus Sahat ST menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai langkah-langkah reformasi kelembagaan yang telah dan sedang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Beliau menegaskan bahwa penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama serta prioritas strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur kejaksaan di seluruh tingkatan. Berbagai program pelatihan, pengembangan kompetensi, serta pembinaan karakter telah terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aparatur memiliki kemampuan dan integritas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, sejalan dengan proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diberlakukan, Kajati juga menyampaikan komitmen institusional dalam menyiapkan aparat penegak hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan regulasi tersebut. “Kami menyadari bahwa perubahan regulasi membutuhkan penyesuaian kapasitas dan pemahaman yang mendalam bagi setiap elemen aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami secara konsisten mengikuti bimbingan teknis hingga kegiatan coaching clinic yang diselenggarakan oleh berbagai pihak terkait,” ujar Kajati Agus Sahat.
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong Juru Pengacara Hukum Pidana (JPU) untuk semakin proaktif membangun pola koordinasi yang efektif dan sinergis dengan penyidik dari pihak kepolisian. Kerjasama yang erat antara kejaksaan dan kepolisian dianggap sangat penting dalam memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara berjalan lancar, efisien, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Terkait penanganan perkara yang menjadi sorotan publik, Kajati Jatim menerangkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap konsisten menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanfaatan hukum. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan berpegang teguh pada asas-asas fundamental hukum pidana, salah satunya adalah asas lex favor reo yang diterapkan secara cermat dan bertanggung jawab. “Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penanganan perkara, baik yang ramai diperbincangkan maupun yang tidak, selalu berdasarkan pada bukti hukum yang kuat dan prinsip keadilan yang adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait pelaksanaan reformasi di daerah. Para Kapolres dan Kajari se-Jawa Timur juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasinya. Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan dan rekomendasi terkait reformasi penegakan hukum di tingkat nasional.
Kegiatan kunjungan kerja spesifik ini ditutup dengan kesepakatan bahwa kedua lembaga penegak hukum akan terus bekerja sama gencar dalam menjalankan reformasi, serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, juga disepakati untuk terus mempererat koordinasi antara pusat dan daerah dalam rangka menyukseskan program reformasi yang telah ditetapkan.
(red)
