KUASA HUKUM SUKARDI KECAM KINERJA SATRESKRIM POLRES PAMEKASAN: PROSES PENANGANAN KASUS PENGGELAPAN TERKESAN LAMBAT DAN TIDAK TRANSPARAN – Ancaman Laporkan ke Polda dan Mabes Polri Jika Tak Ada Tindak Lanjut

Ungkap kasus

PAMEKASAN, JAWA TIMUR – Sukardi, kuasa hukum dari pelapor dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan, mengeluarkan kritik keras terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Menurutnya, penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026 tidak menunjukkan perkembangan berarti dan terkesan jalan di tempat, bahkan dinilai kurang transparan dalam prosesnya.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian Pamekasan. Proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak transparan. Lebih efektif Damkar (pemadam kebakaran) saja yang menangani pelaporan,” tegas Sukardi dengan nada kritis saat ditemui awak media pada hari Rabu (15/01/2026).

Sukardi mewakili kliennya Wahyu Budianto (24 tahun), putra dari Bambang Budianto (47 tahun) – pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan. Dalam perkara dugaan penggelapan ini, Bambang Budianto tercatat sebagai pihak terlapor yang diduga telah mengambil alih kendaraan milik anaknya sendiri.

Wahyu Budianto telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada hari Selasa (21/10/2025) dengan nomor laporan polisi LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut diajukan karena Bambang Budianto diduga menggelapkan satu unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 dengan warna hitam mika dan nomor polisi M–805–AYU, yang secara resmi terdaftar atas nama Wahyu Budianto.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Sukardi, kendaraan tersebut dibeli Wahyu Budianto melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan skema pembiayaan dari CIMB Niaga Auto Finance. Pembayaran kredit kendaraan telah dinyatakan lunas pada tanggal 27 September 2025, menjadikan Wahyu sebagai pemilik sah kendaraan tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berada dalam penguasaan terlapor (Bambang Budianto), sementara Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah berada di tangan Wahyu Budianto sejak lunasnya pembayaran. Kondisi ini menjadi titik krusial dalam kasus dugaan penggelapan yang diajukan.

Sukardi menjelaskan bahwa kliennya terakhir kali dimintai klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Selasa (11/11/2025), setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan sejak tanggal 24 Oktober 2025. Pada kesempatan tersebut, Wahyu menjalani proses pemeriksaan di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan selama kurang lebih tiga jam, di mana ia telah menyerahkan seluruh bukti pendukung yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini.

“Setelah hampir tiga bulan berlalu sejak pemeriksaan terakhir tersebut, kami belum melihat progres yang signifikan dalam penanganan perkara ini. Padahal bukti pendukung sudah kami sampaikan secara lengkap, termasuk bukti pembayaran lunas, dokumen kepemilikan BPKB, serta berbagai surat terkait yang menjadi dasar laporan,” jelas Sukardi.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, laporan yang telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat seharusnya dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan resmi. Namun, hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Pamekasan belum memberikan informasi jelas terkait langkah selanjutnya dalam kasus ini.

“Mestinya laporan klien kami sudah bisa ditingkatkan statusnya, sebab bukti pendukung sudah kami sampaikan secara lengkap. Jika belum ada tindak lanjut yang nyata dari laporan klien kami dalam waktu dekat, maka kami akan mengambil langkah berikutnya dengan cara bersurat resmi ke Polda Jawa Timur dan bahkan ke Mabes Polri untuk meminta klarifikasi serta intervensi dalam penanganan kasus ini,” tegas Sukardi dengan tegas.

Sukardi juga mengungkapkan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan yang sesuai dengan hukum, tanpa ada pilih kasih meskipun pihak terlapor adalah keluarga kandung. Menurutnya, proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mengharapkan pihak Polres Pamekasan dapat segera memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Keadilan harus bisa dirasakan oleh semua pihak, tanpa memandang latar belakang atau hubungan keluarga,” pungkas Sukardi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh kuasa hukum Sukardi. Wartawan yang mencoba menghubungi pihak Kasat Reskrim Polres Pamekasan mendapatkan informasi bahwa pihak terkait sedang melakukan evaluasi terhadap proses penanganan kasus ini dan akan segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dalam waktu dekat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!