KPK BONGKAR PRAKTIK LANCUNG BERURAT AKAR DI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI – OTT UNCOVERS “BIAYA JALUR BELAKANG” IMPORTASI DENGAN ALIRAN DANA RP7 MILYAR PER BULAN

Nasional

Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar praktik kecurangan yang diduga telah berjalan secara sistematis dan berurat akar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara rahasia pada Rabu (4/2/2026), pihaknya mengungkap fakta mencengangkan terkait adanya “biaya jalur belakang” yang menjadi bagian dari mekanisme ilegal dalam proses importasi barang di Indonesia.

Dalam rilis resmi yang disebarkan kepada publik, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin yang mencapai angka fantastis Rp7 miliar setiap bulannya. Uang tersebut diduga merupakan “jatah tetap” yang diberikan kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memuluskan proses izin importasi bagi para importir yang tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum. Modus yang digunakan terbilang rapi namun sangat sistematis: memanipulasi sistem pemeriksaan barang impor dengan mengubah status dari jalur merah – yang seharusnya menjalani pemeriksaan fisik secara ketat – menjadi jalur hijau yang memungkinkan barang tersebut melenggang bebas tanpa hambatan apapun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini diduga kuat melibatkan perusahaan jasa logistik PT Blueray Cargo sebagai pihak yang berperan dalam meloloskan barang-barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, dampak dari praktik ini tidak hanya sebatas kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar serta membuka peluang masuknya barang-barang ilegal ke pasar domestik yang dapat membahayakan keamanan konsumen dan ekonomi nasional.

“Kasus ini tidak hanya tentang transaksi uang yang terjadi antara oknum pejabat dan pihak importir. Lebih dari itu, kita menghadapi potensi kerugian besar bagi negara akibat tidak diterimanya penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, serta risiko keamanan publik akibat kemungkinan masuknya barang-barang yang tidak memenuhi standar atau bahkan dilarang untuk diperdagangkan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar setelah pelaksanaan OTT.

Dalam operasi senyap yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya, tim penyidik KPK tidak pulang dengan tangan hampa. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tinggal beberapa tersangka dan lokasi terkait lainnya, pihaknya berhasil menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang, serta logam mulia berupa emas dengan berat total mencapai 3 kg. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK mencapai angka Rp40,5 miliar.

Sejauh ini, sebanyak 17 orang telah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Dari jumlah tersebut, 6 orang telah resmi dikenakan status tersangka dan mengenakan rompi oranye sebagai tanda telah masuk dalam proses hukum. Beberapa nama yang menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus korupsi ini antara lain Rizal (mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai/P2), Sisprian Subiaksono, hingga Orlando Hamonangan, yang semuanya diduga memiliki peran penting dalam menjalankan mekanisme korupsi yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Langkah tegas yang dilakukan KPK dalam membongkar kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi di dalam tubuh institusi penjaga gerbang ekonomi negara masih menghadapi tantangan yang sangat besar. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan akuntabilitas, praktik korupsi yang berurat akar masih mampu bertahan dan berkembang dengan cara yang semakin canggih.

Publik kini menanti dengan seksama sejauh mana penyelidikan yang sedang berjalan akan mampu mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus “jatah bulanan” ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak eksternal atau pejabat dengan jabatan lebih tinggi yang menjadi bagian dari komplotan korupsi tersebut. KPK sendiri menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu hingga semua pelaku dan pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!