
Surabaya, Jawa Timur – 26 Januari 2026 – Fenomena kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang masih kerap mengganggu ketertiban lalu lintas di berbagai ruas jalan Kota Surabaya. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang karena tidak hanya menyalahi peraturan lalu lintas, melainkan juga berpotensi menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana lain seperti pencurian kendaraan atau pelanggaran hukum yang lainnya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (26/1/2026), Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan sikap tegas pihaknya terhadap pelanggaran tersebut. Menurut dia, tidak ada ruang untuk toleransi bagi pengendara yang kedapatan tidak memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasti kami tindak. Kalau anggota saya menemukan di jalan, ditilang. Nanti akan kita cross check dengan STNK-nya dan kalau memang tidak ada STNK-nya akan kami tahan motornya,” ujar Galih dengan nada tegas.
Pihaknya menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan tanpa pelat nomor belakang dilakukan tidak hanya untuk menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang mungkin dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang tidak dapat diidentifikasi dengan jelas. Dengan tidak memasang pelat nomor yang sah, kendaraan tersebut sulit dilacak jika digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, sehingga berpotensi meningkatkan risiko keamanan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, ketentuan mengenai pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dipasangi TNKB yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai sanksi hukum berat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda uang paling banyak Rp 500.000. Selain itu, jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah atau terdapat indikasi bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian, pihak kepolisian berhak untuk menyita dan menahan kendaraan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AKBP Galih Bayu Raditya menambahkan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik strategis di Kota Surabaya, terutama di daerah yang sering menjadi lokasi munculnya kendaraan tanpa pelat nomor belakang. Selain itu, juga dilakukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mengoptimalkan penegakan peraturan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memasang pelat nomor yang sah pada kendaraan bermotor.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran dan segera melaporkan jika menemukan kendaraan yang mencurigakan tanpa pelat nomor belakang. Kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan teratur,” jelasnya.
Pihak Polrestabes Surabaya juga mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengendara kendaraan bermotor untuk selalu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan telah dipasangi pelat nomor depan dan belakang yang sah, serta memiliki dokumen kendaraan yang lengkap dan masih berlaku. Jika terdapat kendala terkait pelat nomor atau dokumen kendaraan, pengendara disarankan untuk segera menghubungi kantor pelayanan terkait atau pihak kepolisian untuk mendapatkan bantuan dan solusi yang tepat, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum.
Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor belakang yang masih sering ditemui di Surabaya menjadi bukti bahwa masih diperlukan upaya penegakan hukum yang lebih konsisten serta edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan langkah-langkah yang tegas dan terkoordinasi, diharapkan kasus pelanggaran semacam ini dapat berkurang secara signifikan, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Surabaya.
(red)
