
SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat S.T., S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, serta seluruh pejabat struktural dan jaksa fungsional lingkup Bidang Tindak Pidana Khusus, mengikuti kegiatan pengarahan virtual yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Video Conference (Vicon) Kejati Jatim, Kamis (2/4/2026), ini juga turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, S.H., M.H., dan merupakan bagian dari rangkaian konsolidasi nasional guna menyatukan visi serta memperkuat efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis.
Dalam arahannya, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah menekankan bahwa dinamika kejahatan saat ini mengalami perkembangan yang sangat cepat, kompleks, dan terorganisir. Oleh karena itu, pola penanganan perkara tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau terkotak-kotak.
“Kita harus mendorong arah kebijakan penanganan perkara sebagai Integrated Law Enforcement Operation, yakni suatu pendekatan penegakan hukum yang terintegrasi mulai dari tahap awal penyidikan hingga tahap eksekusi. Semua lini harus bergerak selaras agar hasilnya maksimal dan memberikan kepastian hukum yang nyata,” tegas Dr. Febrie Adriansyah.
Lebih jauh, Jampidsus menyoroti pentingnya kepekaan institusi kejaksaan dalam membaca dan merespons isu-isu strategis nasional. Hal ini mencakup masalah pengelolaan sumber daya alam (SDA) serta berbagai kasus yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum yang kita lakukan tidak boleh hanya bersifat represif atau sekadar memidana, tetapi juga harus bersifat solutif. Artinya, penanganan perkara harus mampu memberikan solusi, memulihkan kerugian negara, dan memberikan rasa keadilan serta kenyamanan bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Adaptasi Terhadap KUHAP Baru
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam pengarahan tersebut adalah kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sebagai respon terhadap perubahan regulasi, diperlukan penyesuaian strategi penanganan perkara yang menitikberatkan pada beberapa aspek utama, antara lain:
Penguatan Perlindungan HAM: Mempertegas perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Upaya Paksa yang Proporsional: Penerapan pembatasan penggunaan upaya paksa secara lebih terukur dan sesuai kebutuhan pembuktian.
Perluasan Mekanisme Praperadilan: Memberikan ruang yang lebih luas bagi mekanisme kontrol terhadap proses hukum yang berjalan.
Penguatan Peran Advokat: Mengakomodasi peran penting penasihat hukum dalam proses peradilan.
Penerapan Diversi dan Penundaan Penuntutan: Penerapan mekanisme perjanjian penundaan penuntutan secara hati-hati dan terukur, dengan tetap berpedoman ketat pada regulasi yang berlaku demi kepentingan keadilan.
Komitmen Kejati Jatim
Merespons seluruh arahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menyatakan komitmen penuh Kejati Jatim untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan pusat secara konsisten dan maksimal.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh seluruh arahan dari Jampidsus. Kejati Jatim akan terus memperkuat profesionalisme, soliditas internal, serta koordinasi antar satuan kerja,” ujar Agus Sahat.
Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan penanganan perkara di wilayah hukum Jawa Timur dapat berjalan lebih tertib administrasi, berintegritas tinggi, dan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pemulihan aset negara.
“Kita wujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.
(red)
