
Semarang, beritakabarterkini.com.Jawa Tengah – 3 Desember 2025 – Kasus dugaan perampasan mobil yang menyeret nama oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, AKP “H”, memasuki babak baru. M. Arifin, pelapor dalam kasus ini, menjalani pemeriksaan intensif di Subbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan ini didampingi langsung oleh Advokat Donny dari FERADI WPI (Forum Ekskutif Advokat Indonesia Wilayah Pengacara Indonesia) dan Firma Hukum Subur Jaya.
Laporan yang dilayangkan M. Arifin menyoroti dugaan keterlibatan AKP “H” dalam praktik beking terhadap oknum debt collector (DC) yang diduga berasal dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan perampasan mobil yang tidak sesuai prosedur hukum.
Advokat Donny, yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dua dugaan pelanggaran hukum. Pertama, dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh AKP “H” ke Propam Polda Jateng. Kedua, dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh oknum DC dan pihak yang memerintahkan mereka ke Ditreskrimum Polda Jateng pada 21 Oktober 2025.
“Kami mendesak agar Polda Jawa Tengah mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada oknum yang melindungi pelaku kejahatan,” tegas Advokat Donny usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
M. Arifin menambahkan, penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum DC di lingkungan Polsek Banjarsari atas saran AKP “H” adalah tindakan yang janggal. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran dan tanggung jawab pihak kepolisian dalam kasus ini.
“Polsek seharusnya menjadi tempat pengayoman masyarakat, bukan tempat penitipan barang hasil perampasan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar M. Arifin.
Advokat Donny juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban praktik debt collector ilegal. Ia meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar aturan dalam proses penarikan kendaraan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik premanisme berkedok penarikan kendaraan merajalela di Jawa Tengah,” tandas Advokat Donny.
Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, diharapkan pemeriksaan terhadap M. Arifin dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Catatan Redaksi:
Media ini berkomitmen untuk menyajikan berita yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, AKP “H”, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam berita ini, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(red)
