Kapolri Tegaskan Biaya Resmi Pembuatan SIM, Ajak Masyarakat Berani Melapor Praktik Pungutan Liar

Nasional

Jakarta – Di tengah perhatian publik yang sedang menyoroti isu-isu terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penegasan mengenai biaya resmi yang seharusnya dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan mencegah adanya praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara jelas menyampaikan bahwa biaya resmi untuk pembuatan SIM A adalah sekitar Rp120 ribu, sementara untuk SIM C adalah Rp100 ribu. Angka ini berlaku di luar biaya tes kesehatan yang memang merupakan prosedur terpisah. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggarisbawahi bahwa jika ada pihak yang meminta biaya lebih dari ketentuan tersebut, terutama hingga mencapai angka Rp250 ribu, hal tersebut patut dicurigai sebagai pelanggaran dan berpotensi masuk dalam kategori tindakan korupsi. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat agar lebih waspada dan memahami hak-haknya dalam pengurusan SIM.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bertindak dan melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang menyimpang atau pungutan di luar ketentuan yang berlaku. “Pesannya jelas: pelayanan publik harus bersih, transparan, dan tidak boleh memberatkan rakyat. Karena kepercayaan masyarakat pada hukum dimulai dari keberanian melawan oknum!” tegas Kapolri.

Pernyataan ini bukan hanya sekadar imbauan, melainkan juga sebuah dorongan kuat bagi masyarakat untuk menjadi bagian aktif dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Keberanian masyarakat dalam melaporkan penyimpangan diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam menindak oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan di luar prosedur hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan, sehingga proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!