
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah faktor mendalam yang menyebabkan praktik judi online (judol) masih tumbuh subur di tengah masyarakat Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Kapolri, persoalan judi online bukan sekadar masalah teknologi, melainkan sangat erat kaitannya dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini. Berbagai aspek kehidupan bermasyarakat menjadi pemicu yang membuat perjudian daring semakin menjamur di berbagai kalangan.
“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” ungkap Listyo di hadapan anggota dewan.
Istilah FOMO (Fear of Missing Out) atau ketakutan akan ketinggalan tren di media sosial, kini menjadi salah satu pemicu psikologis yang mendorong masyarakat terjebak dalam jeratan judi daring. Banyak orang yang tergiur dengan cerita keberhasilan cepat yang diperlihatkan melalui platform digital, tanpa menyadari risiko yang menyertai.
Ditambah dengan faktor pengangguran dan rendahnya kesejahteraan, judi online seringkali dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat, padahal justru menjerumuskan para pelaku ke dalam lingkaran utang dan masalah sosial yang lebih kompleks.
Meskipun menghadapi berbagai kendala sosial tersebut, Polri terus melakukan tindakan tegas di lapangan untuk memberantas permasalahan ini. Kapolri memaparkan bahwa jajarannya telah melakukan penegakan hukum besar-besaran terhadap tindak pidana siber yang merugikan banyak pihak.
“Selanjutnya penegakan hukum di tindak pidana siber. Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai 1,5 triliun rupiah, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” jelasnya.
Selain faktor domestik, Listyo juga menyinggung tantangan global yang dihadapi dalam memberantas sindikat judi online. Perbedaan aturan hukum antarnegara seringkali menjadi penghambat utama dalam memburu bandar besar yang beroperasi secara lintas negara.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan, ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” tambahnya.
Selain itu, Kapolri juga mengidentifikasi taktik licik para pelaku yang menggunakan teknik pencucian uang (TPPU) yang rumit melalui perusahaan-perusahaan bayangan. Pola ini membuat upaya penuntasan kasus menjadi lebih sulit karena melibatkan banyak pihak dan transaksi yang tersembunyi.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi. Dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri,” paparnya.
Di akhir laporannya, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk tidak berhenti memburu para pelaku judi online, termasuk membongkar jaringan pencucian uang yang menjadi bagian dari operasional sindikat tersebut.
“Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU. Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita 530 miliar uang. Dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan. Menangkap tiga tersangka di Slot Bola 88. Dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H5 5Win,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(*)
