Kapolri dan Jaksa Agung Bersinergi Wujudkan Kepastian Hukum yang Humanis: KUHP dan KUHAP Baru Jadi Momentum Tingkatkan Perlindungan HAM dan Efektivitas Penegakan Hukum

TNI-Polri

Jakarta – Kapolri dan Jaksa Agung menandatangani Nota Kesepahaman strategis yang menandai era baru sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan. Penandatanganan ini juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada seluruh elemen masyarakat, sehingga pemahaman dan implementasinya dapat berjalan optimal.

Kapolri menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa semangat reformasi hukum yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap perkembangan zaman. KUHP baru mengedepankan pendekatan restorative justice, yang memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memulihkan kerugian korban. KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka dan terdakwa, serta meningkatkan efektivitas proses peradilan.

“KUHP dan KUHAP baru adalah wujud komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Kami akan terus berupaya untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara optimal,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polri dan Kejaksaan akan terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus pidana ditangani secara cermat dan profesional, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan HAM. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan adalah kunci untuk mewujudkan tujuan tersebut,” kata Kapolri.

TNI-Polri

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan dan Polri. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung penuh implementasi KUHP dan KUHAP baru, serta meningkatkan kualitas penuntutan dan eksekusi.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi jaksa dan memastikan bahwa setiap penuntutan dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan argumentasi hukum yang meyakinkan. Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini adalah langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia. Dengan sinergi antara Polri dan Kejaksaan, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kepastian hukum yang humanis dan berkeadilan dapat terwujud bagi seluruh warga negara.

Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.

Polri dan Kejaksaan: Bersinergi untuk Keadilan, Melayani Masyarakat dengan Profesionalisme dan Integritas.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!