
Sampang, 8 Januari 2026 – Kapolisi Resor (Kapolres) Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. secara resmi mengumumkan hasil unggahan kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diselesaikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang. Melalui pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Humas Polres Sampang, masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mendatangi kantor Polres Sampang untuk melakukan klaim dengan membawa bukti kepemilikan asli, dan proses pengambilan kendaraan akan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Pengumuman ini disampaikan Kapolres Sampang dalam acara konferensi pers singkat di Ruang Rapat Utama Polres Sampang, yang dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Sampang dan pejabat terkait. Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Sampang yang melakukan penyidikan mendalam selama beberapa minggu. “Kami sangat senang dapat memberikan kabar baik bagi masyarakat Sampang. Setelah melalui proses penyidikan yang cermat dan kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mendapatkan kembali sejumlah kendaraan yang telah dicuri,” ujar Kapolres Sampang.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dan peredaran kendaraan curian ini telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tidak hanya berfokus pada pemulihan barang bukti, tetapi juga pada penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan agar dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Berikut adalah daftar sepeda motor yang berhasil ditemukan dan siap untuk diklaim oleh pemilik aslinya:
1. Honda Vario 125
Nomor Rangka: MH1JM511XMK841910
Nomor Mesin: JM51E1841051
2. Honda Beat
Nomor Rangka: MH1JM2114HK555202
Nomor Mesin: JM21E1539011
3. Vario 125
Nomor Rangka: MH1KF4123MK340343
Nomor Mesin: KF41E2344163
4. Honda PCX
Nomor Rangka: MH1KF2110JK013857
Nomor Mesin: KF21E1013908
5. Honda Vario
Nomor Rangka: MH1JFK11XEK110582
Nomor Mesin: JFK1E1108726
Kapolres Sampang menekankan bahwa proses klaim harus dilakukan oleh pemilik asli kendaraan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli, surat tanda registrasi kendaraan bermotor (STNK), serta kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku. “Kami mengimbau pemilik yang kehilangan sepeda motor untuk segera memeriksa data yang kami publikasikan. Jika kendaraan milik Anda tercantum dalam daftar, silakan datang ke Polres Sampang dengan membawa semua bukti kepemilikan asli agar proses verifikasi dan pengambilan kendaraan dapat berjalan lancar,” jelas AKBP Hartono.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan konfirmasi sebelum datang ke Polres Sampang, pihak kepolisian menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi, yaitu 085119994090 yang merupakan nomor telepon Aiptu Franky Eko Cahyono, S.H., petugas yang ditunjuk khusus untuk menangani proses klaim kendaraan. “Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai data kendaraan dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan proses dapat berjalan lebih efisien,” ujar Aiptu Franky Eko Cahyono dalam keterangannya.
Selain itu, Kapolres Sampang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban kejahatan pencurian kendaraan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain selalu mengunci kendaraan dengan kunci utama dan tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terawat, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terlihat jelas.
“Kami berharap dengan adanya pengembalian kendaraan ini dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan. Selain itu, kami juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan pencurian kendaraan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang,” tutup Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M.
Proses klaim kendaraan akan dibuka mulai hari ini secara teratur selama jam kerja kantor Polres Sampang. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta tidak akan ada biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraannya.
(Hery)
