
Jakarta, 13 Februari 2026 Maut seringkali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan bisa mengintai dari balik genangan air di atas permukaan aspal jalan yang telah terkelupas dan membentuk lubang berbahaya. Namun, selama ini sebagian besar masyarakat cenderung pasrah dan menganggap bahwa kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak merupakan bentuk “takdir” atau sekadar kesialan yang menimpa dalam perjalanan.
Padahal, secara legal dan formal, rusaknya infrastruktur jalan raya merupakan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius. Tak tanggung-tanggung, para pemangku kebijakan mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia terancam mendapatkan hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti membiarkan lubang jalan menjadi sumber bahaya yang memakan korban jiwa.
Jalan raya di negeri ini merupakan urat nadi utama bagi aktivitas logistik nasional dan juga berperan sebagai jalur penyelamat yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai fasilitas kesehatan serta layanan publik lainnya. Namun, tingginya intensitas curah hujan yang terjadi di awal tahun 2026 ini kembali menelanjangi kondisi buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur jalan yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Banyak kawasan yang mengalami peningkatan jumlah lubang jalan dan kerusakan permukaan jalan akibat tidak terawatnya dengan baik, yang pada akhirnya meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, tidak memberikan ruang bagi pembiaran terhadap kerusakan jalan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Menurutnya, aturan hukum tersebut telah secara jelas mengatur kewajiban penyelenggara jalan dalam menjaga kelayakan dan keamanan infrastruktur jalan yang mereka kelola.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan setiap penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan terhadap bagian jalan yang mengalami kerusakan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika dalam waktu tertentu perbaikan belum bisa dilakukan secara maksimal, mereka memiliki kewajiban untuk memasang tanda atau rambu peringatan yang jelas dan mudah terlihat oleh pengguna jalan. Tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk membenarkan absennya pengawasan terhadap kondisi jalan yang menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Djoko dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com pada hari Jumat (13/2/2026).
ANCAMAN PIDANA BAGI PEJABAT YANG LALAI
Djoko menjelaskan bahwa aba-aba terhadap tanggung jawab untuk menjaga keamanan jalan merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat, dengan konsekuensi yang tidak bisa dianggap remeh. Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut keadilan jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian penyelenggara jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara jalan yang lalai dalam menjalankan kewajiban untuk menjaga dan memperbaiki jalan, atau gagal memasang rambu peringatan terhadap kerusakan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, sehingga menyebabkan korban jiwa atau cedera berat, dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Ancaman pidana ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jalan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang mencakup Menteri PU sebagai pemimpin sektor infrastruktur jalan di tingkat nasional, Gubernur sebagai penyelenggara jalan provinsi, serta Bupati atau Wali Kota sebagai penyelenggara jalan di tingkat kabupaten atau kota.
“Kita tidak bisa lagi menganggap kerusakan jalan sebagai hal yang biasa dan tidak bisa dihindari. Setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan harus menyadari bahwa mereka bertanggung jawab secara hukum atas setiap akibat yang ditimbulkan oleh kondisi jalan yang tidak layak dan tidak aman. Pasal 273 UU LLAJ adalah bukti bahwa negara serius dalam menindak kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan rakyat,” jelasnya.
Menurut Djoko, banyak kasus kecelakaan yang terjadi di berbagai daerah disebabkan oleh kondisi jalan yang buruk, seperti lubang yang tidak ditandai dengan jelas, permukaan jalan yang tidak rata, atau genangan air yang menghalangi pandangan pengguna jalan. Namun, hingga saat ini, masih sangat sedikit kasus di mana penyelenggara jalan yang lalai mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini membuat masyarakat cenderung merasa bahwa tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang memprihatinkan tersebut.
“Kita sering mendengar berita kecelakaan akibat jalan berlubang yang menewaskan korban atau menyebabkan kerusakan material yang besar. Namun, jarang sekali kita melihat bahwa kasus tersebut dilanjutkan dengan proses hukum terhadap penyelenggara jalan yang seharusnya bertanggung jawab. Hal ini perlu diubah agar para pejabat yang menangani infrastruktur jalan semakin bertanggung jawab dan tidak menganggap remeh tanggung jawab mereka terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Djoko.
Selain itu, Djoko juga menegaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur tentang standar mutu jalan, jadwal pemeliharaan rutin, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kerusakan jalan yang terjadi secara tiba-tiba akibat faktor alam atau kondisi lainnya. Undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan satuan kerja khusus yang bertugas untuk memantau kondisi jalan dan melakukan tindakan perbaikan secara cepat jika terjadi kerusakan.
“UU tentang Jalan ini menjadi landasan bagi penyelenggara jalan untuk menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan transparan. Setiap langkah dalam pengelolaan jalan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan, harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar jalan yang dibangun dapat memberikan manfaat yang optimal dan aman bagi pengguna,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Djoko mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi pasrah terhadap kondisi jalan yang buruk. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap kerusakan jalan yang ditemui kepada pihak penyelenggara jalan setempat atau melalui kanal resmi yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan instrumen hukum yang ada untuk menuntut pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian penyelenggara jalan.
“Kita semua memiliki hak untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang aman dan layak. Masyarakat tidak boleh tinggal diam dan menerima kondisi jalan yang buruk sebagai takdir. Dengan melaporkan kerusakan jalan dan menuntut pertanggungjawaban, kita turut serta dalam membangun sistem yang lebih baik dan memastikan bahwa setiap pejabat yang bertanggung jawab menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab,” pungkas Djoko.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan pernyataan ini. Namun, berbagai kalangan masyarakat dan organisasi profesi telah menyambut baik pernyataan dari akademisi ini, dengan harapan bahwa hal ini dapat menjadi pemicu bagi perbaikan kualitas infrastruktur jalan dan peningkatan rasa tanggung jawab para penyelenggara jalan di seluruh Indonesia.
(*)
