
PONOROGO, JAWA TIMUR – Seiring dengan berjalannya bulan suci Ramadhan 2026, kondisi ketertiban umum dan keamanan (kamtibmas) di Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan setelah diketahui adanya kegiatan judi dadu dan sabung ayam yang marak terjadi di berbagai lokasi. Hal ini diperkirakan terjadi meskipun telah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap segala bentuk perjudian dan kegiatan terlarang selama bulan suci, namun diduga tidak terlaksana dengan baik atau bahkan “dikangkangi” oleh pihak berwenang setempat.
Berdasarkan laporan yang diterima dari sumber terkait, kegiatan judi dadu dilakukan secara terorganisir di beberapa wilayah di Ponorogo, baik di tempat yang tersembunyi maupun lokasi yang cukup dikenal oleh masyarakat sekitar. Selain itu, sabung ayam yang termasuk dalam kategori perjudian juga masih berlangsung dengan terang-terangan, meskipun telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta norma masyarakat selama bulan Ramadhan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa aparat yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menindak kegiatan terlarang tersebut tidak mengambil tindakan tegas, bahkan diduga “tutup mata” terhadap maraknya aktivitas judi dadu dan sabung ayam tersebut. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat merasa kecewa, mengingat bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ketakwaan dan menjaga keharmonisan masyarakat, bukan menjadi kesempatan bagi kegiatan yang merusak tatanan sosial.
Instruksi dari Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya menjaga kamtibmas serta memberantas segala bentuk perjudian dan aktivitas terlarang selama bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi landasan bagi aparat untuk melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Namun, di Kabupaten Ponorogo, tampaknya instruksi tersebut belum dapat dijalankan secara optimal, sehingga menyebabkan kegiatan terlarang tetap berkembang.
Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa kegiatan judi dadu dan sabung ayam telah berjalan selama beberapa pekan terakhir dan bahkan memiliki jaringan yang cukup kuat, sehingga sulit untuk diatasi tanpa dukungan penuh dari pihak aparat. Selain itu, terdapat dugaan adanya hubungan tidak sehat antara pelaku kegiatan terlarang dengan beberapa elemen yang seharusnya bertugas menindak mereka.
Pihak masyarakat juga mengimbau pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo dan aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku judi dadu dan sabung ayam, serta menindak secara adil mereka yang diduga memberikan perlindungan atau tutup mata terhadap kegiatan tersebut. Masyarakat berharap bulan suci Ramadhan dapat berlalu dengan damai, aman, dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang merusak.
Hingga saat ini, pihak Polres Ponorogo maupun pemerintah Kabupaten Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar mengenai maraknya judi dadu dan sabung ayam serta dugaan pelanggaran instruksi dari Presiden Prabowo. Masyarakat dan pihak terkait masih menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kamtibmas di Kabupaten Ponorogo tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan hingga jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
(red)
