
Surabaya, 11 Desember 2025 – Aksi perusakan dan pencurian kabel primer PT Telkom Indonesia di Jombang bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sabotase terhadap infrastruktur vital negara yang mengancam keamanan dan stabilitas ekonomi. Polda Jatim bergerak cepat dengan membentuk tim siber khusus yang berhasil mengungkap jaringan kejahatan terorganisir, termasuk aktor intelektual dan dugaan aliran dana ke kelompok teroris.
Aksi terbaru di depan SPBU Mojodadi, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, menjadi titik balik. Truk bernopol N 8359 UW yang digunakan untuk menarik kabel menjadi petunjuk penting. Tim siber Polda Jatim berhasil melacak jejak digital para pelaku, termasuk komunikasi terenkripsi, transaksi keuangan mencurigakan, dan keterkaitan dengan kelompok radikal.
“Ini bukan lagi sekadar pencurian, tapi serangan terhadap infrastruktur vital negara. Kami akan tindak tegas para pelaku dengan hukuman maksimal!” tegas Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Polda Jatim menerapkan tiga strategi penegakan hukum:
Jerat UU Terorisme: Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena aksi mereka mengancam keamanan dan stabilitas negara. “Perusakan infrastruktur vital adalah salah satu bentuk terorisme. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ini!” tegas Irjen Nanang.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Tim siber Polda Jatim melacak aliran dana hasil pencurian kabel untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kami akan menyita seluruh aset hasil kejahatan dan memiskinkan para pelaku!” tegas Irjen Nanang.
Forensik Digital: Polda Jatim memanfaatkan teknologi forensik digital untuk mengungkap jaringan kejahatan, termasuk identifikasi pelaku, analisis komunikasi, dan pelacakan aset. “Kami akan mengungkap seluruh jaringan kejahatan ini, dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual!” tegas Irjen Nanang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas, belum memberikan respon atas upaya konfirmasi. Kanit Jatanras Polda Jatim Unit II, AKP Irawan, yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, menyatakan sedang “giat di Sumenep”.
Publik menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. “Para perusak dan pencuri aset negara harus dihukum seberat-beratnya! Ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan seluruh masyarakat!” seru [Nama Tokoh Masyarakat].
Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas jaringan perusak dan pencuri aset negara hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai Jombang dan seluruh Jatim bebas dari jaringan kejahatan ini! Kami akan melindungi infrastruktur vital negara dan mewujudkan keamanan bagi seluruh masyarakat!” pungkas Irjen Nanang.
(red/HJ)
