HALANGI PERBAIKAN RUMAH, TIANG WIFI MILIK MY REPUBLIC DAN INDIHOME DI KAMPUNG GENTING TAMBAK DALAM SURABAYA DIKELUHKAN – WARGA ES: “PASANG TANPA IZIN, KABEL TIDAK TERTATA, TAKUT ALIRAN LISTRIK DARI TIANG PLN”

Nasional

SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang warga Kampung Genting Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo Surabaya, berinisial ES mengajukan keluhan serius terkait pendirian dua tiang penyanggah kabel WiFi milik provider My Republic dan Indihome yang dinilai menjadi penghalang utama dalam proses perbaikan rumahnya. Selain itu, kabel-kabel yang melintang di atas atap rumah tidak tertata dengan rapi dan berada sangat berdampingan dengan tiang penerangan listrik PLN, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko aliran listrik yang tidak terduga.

Keluhan tersebut disampaikan ES kepada wartawan pada Sabtu (03/01/2026), di mana ia menyatakan bahwa keberadaan tiang dan kabel tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas perbaikan rumah, tetapi juga tidak pernah disampaikan atau mendapatkan izin dari dirinya sebagai pemilik rumah sebelum pemasangan dilakukan.

TIANG DIPASANG TANPA IZIN, MENJADI PENGHALANG PERBAIKAN RUMAH

Menurut ES, tiang penyanggah kabel WiFi milik dua provider tersebut dipasang secara tiba-tiba di depan rumahnya tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya. Ketika pihak My Republic datang ke lokasi, ES telah meminta agar tiang tersebut dipindahkan, namun permintaannya ditolak dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

“Dengan adanya tiang-tiang WiFi sekaligus kabelnya yang tidak tertata rapi ini, justru sangat menggangu dan menjadi penghalang buat kami untuk memperbaiki rumah,” ungkap ES dengan nada kesal. Ia menambahkan, “Kemarin ada pihak dari provider My Republic datang, tapi saya suruh pindah tidak mau. Alasannya berseberangan. Lah, terus waktu pemasangan saya juga tidak diberitahu, tiba-tiba tiang dipasang didepan rumah saya. Itupun tidak ada izin dari saya selaku pemilik rumah.”

Selain dua tiang yang dimiliki My Republic dan Indihome, ES juga menyebutkan adanya satu lagi kabel WiFi yang menempel pada tiang penerangan jalan kampung, namun tidak diketahui jelas milik provider mana. Hal ini membuatnya mengajukan pertanyaan apakah seluruh pemasangan tersebut telah memiliki izin resmi dari pihak terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya atau pemerintah kecamatan setempat.

KEKHawatiran RISIKO KEAMANAN, KABEL BERDAMPINGAN DENGAN TIANG PLN

Selain masalah penghalangan perbaikan rumah, ES juga mengungkapkan kekhawatiran serius terkait keamanan. Jarak antara tiang WiFi dengan tiang penerangan listrik PLN sangat dekat, sehingga ia khawatir akan terjadinya kontak tidak sengaja yang dapat menyebabkan aliran listrik menyebar ke kabel WiFi atau bahkan ke struktur rumahnya.

“Ditakutkan juga ada aliran listrik yang nantinya secara tiba-tiba akan timbul dari tiang penyanggah kabel PLN, karena jaraknya sangat berdampingan,” jelas ES. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan hanya membahayakan rumah dan propertinya, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan keluarga dan warga sekitar.

ES mengaku telah merasa terganggu dengan kondisi ini dan berharap agar pihak provider segera mengambil tindakan untuk memindahkan tiang atau merapikan kabel-kabel tersebut. “Saya tidak mau rumah saya dihalangi oleh kabel-kabel fiber optik yang tidak tertata dengan rapi. Mudah-mudahan keluhan kami terkait hal ini, bisa didengar oleh pemangku wilayah setempat,” tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa jika keluhan ini tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, ia akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk mendapatkan solusi yang tepat.

PIHAK PROVIDER BELUM BISA DIHUBUNGI, MASYARAKAT MENANTI PENJELASAN

Hingga saat pelaporan dilakukan, wartawan belum dapat menghubungi pihak provider My Republic dan Indihome untuk meminta penjelasan terkait keluhan yang diajukan ES. Belum ada tanggapan resmi dari kedua perusahaan terkait alasan pemasangan tiang tanpa izin pemilik rumah, serta langkah apa yang akan diambil untuk menangani keluhan tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat setempat juga menantikan klarifikasi dari pihak provider dan pihak terkait. Beberapa warga sekitar yang mendengar keluhan ES menyatakan bahwa mereka juga pernah mengalami masalah serupa terkait pemasangan kabel atau tiang yang tidak terkoordinasi dengan baik, sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan tempat tinggal.

HARAPAN WARGA: PEMANGKU WILAYAH SEGERA TURUN TANGAN MENYELESAIKAN MASALAH

ES berharap bahwa pihak pemangku wilayah setempat, seperti Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Tambak Dalam, atau Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengingatkan bahwa setiap pemasangan infrastruktur komunikasi seharusnya dilakukan dengan memperhatikan hak dan kenyamanan masyarakat, serta melalui proses yang jelas dan memiliki izin resmi.

“Kami mohon kepada para provider, agar segera memindahkan tiang tersebut, atau kami akan melaporkan kepada pihak terkait, karena ini sudah jelas-jelas mengganggu kami dalam memperbaiki rumah,” pungkas ES dengan harapan bahwa keluhan ini akan mendapatkan perhatian yang tepat dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menangani keluhan ES. Namun, kasus ini menjadi contoh penting bahwa perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara provider layanan komunikasi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam proses pemasangan infrastruktur agar tidak menimbulkan masalah dan mengganggu kenyamanan serta keamanan warga.

(hey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!