
SURABAYA – Upaya penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya berhasil mengamankan sebuah paket berisi sabu dan ponsel yang dilemparkan dari luar tembok lapas pada Rabu sore (18/2). Penangkapan ini berujung pada diringkusnya dua pria yang diduga sebagai pelaku pelemparan, serta terungkapnya keterlibatan beberapa warga binaan di dalamnya.
Peristiwa ini bermula ketika petugas lapas mendapati dua pria bertopeng dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar area Lapas. Petugas yang sigap lantas melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua individu tersebut. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) diputar. Rekaman tersebut dengan jelas menunjukkan kedua pria itu melakukan pelemparan paket dari area rumah dinas ke dalam lingkungan Lapas.
Tak lama kemudian, sebuah paket mencurigakan yang terbungkus rapi dengan lakban hitam ditemukan di area kebun belakang blok hunian Lapas. Setelah dibuka bersama aparat kepolisian, isi paket tersebut cukup mengejutkan. Di dalamnya terdapat lima paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, dua unit ponsel, dan satu unit pengisi daya (charger). Barang-barang ilegal ini disinyalir akan digunakan oleh warga binaan di dalam Lapas.
Menanggapi temuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, dua terduga pelaku yang belakangan diketahui berinisial MNH dan P berhasil diringkus di kediaman masing-masing. Dari hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku, petugas kembali menemukan alat isap sabu serta sisa kristal putih yang juga diduga narkotika, semakin menguatkan keterlibatan mereka.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian menyeret sejumlah warga binaan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Mereka diduga menjadi pemesan atau fasilitator bagi barang-barang ilegal yang dilempar ke dalam Lapas. Seluruh pelaku, baik yang dari luar maupun warga binaan yang terlibat, beserta barang bukti yang berhasil disita, kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kalapas Kelas I Surabaya, dalam pernyataannya, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk memberantas narkoba dan barang-barang ilegal lainnya di dalam Lapas. “Tidak ada ruang bagi narkoba dan ponsel ilegal di dalam lapas,” tegas Kalapas. Ia juga menyatakan bahwa pengawasan akan terus diperketat secara berlapis untuk menutup setiap celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari narkotika.
Kasus ini kembali membongkar fakta peredaran narkoba yang masih terjadi di balik jeruji besi. Publik pun berharap penindakan tegas yang dilakukan oleh pihak berwenang kali ini mampu memutus mata rantai jaringan narkoba dari luar hingga ke dalam Lapas secara menyeluruh, sehingga cita-cita Lapas bersih narkoba dapat terwujud.
(red)
