
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal. Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi pemecatan tersebut dan menjelaskan jalannya persidangan. Sidang KKEP yang membahas pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi dan berakhir pada pukul 17.00 WIB sore.
“Sidang KKEP telah memutuskan PTDH terhadap AKBP DPK. Proses persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel,” terang Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
Dalam persidangan etik tersebut, KKEP menghadirkan sebanyak 18 saksi. Keterangan dari para saksi ini menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan. Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan bahwa selama proses sidang, ditemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar. Meskipun detail spesifik mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro belum diungkapkan secara rinci kepada publik, namun keputusan PTDH mengindikasikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Pemecatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga marwah dan profesionalisme anggotanya. Institusi kepolisian secara tegas tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, terutama yang dilakukan oleh pejabat setingkat Kapolres, yang seharusnya menjadi teladan bagi anggota lainnya dan masyarakat.
Keputusan PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terus berupaya melakukan pembenahan internal demi mewujudkan institusi yang bersih dan dipercaya oleh publik.
(*)
