Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL dalam Sengketa Lahan di Surabaya Mencuat, Intimidasi Kuasa Hukum Ahli Waris Jadi Sorotan

Nasional

Surabaya, 28 November 2025 – Kasus sengketa lahan di wilayah Gang Rambutan, Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali Kedingding, Surabaya, kembali memanas. Kali ini, dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam proses penguasaan lahan yang tengah bersengketa tersebut mencuat ke permukaan.

Informasi ini mencuat setelah kedua oknum tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap Zainuddin, Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah, dengan tujuan agar mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris. Zainuddin mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut diduga bersama pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, menunjukkan sikap arogan dan intimidatif dengan memperlihatkan pakaian dinas serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

Zainuddin, yang juga merupakan Pimpinan FAAM, menegaskan bahwa institusi TNI AL seharusnya tidak terlibat dalam sengketa lahan yang tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas terkait kewenangannya.

“Saya berharap Pimpinan TNI AL wilayah Surabaya segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum TNI AL yang terlibat. Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maupun pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Ironisnya, pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Lurah Kelurahan Tanah Kali Kedingding, hingga saat ini belum memberikan jawaban atas permintaan riwayat tanah yang diajukan oleh Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah. Hal ini semakin memperpanjang proses penyelesaian sengketa tanah yang tak kunjung usai.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung penggunaan atribut institusi negara dalam urusan pribadi. Dari aspek hukum militer, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam konflik sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang TNI serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Jika terbukti benar bahwa kedua oknum tersebut mendampingi pihak tertentu dalam sengketa tanah, maka ada dua potensi pelanggaran yang dapat menjerat mereka: Pelanggaran Disiplin Militer dan Pelanggaran Pidana.

Pihak TNI AL wilayah Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam sengketa lahan ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani secara transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

[Tambahkan komentar dari pengamat hukum atau tokoh masyarakat terkait kasus ini]

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!