
BLITAR, JAWA TIMUR – Seorang wanita muda berinisial EA (19 tahun) asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 setelah mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial D (18 tahun). Setelah menerima laporan tersebut, petugas polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh korban. Petugas berangkat langsung ke lokasi kos keluarga yang menjadi tempat tinggal pasutri muda tersebut, yang berlokasi di Jalan Mendut, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Laporan melalui call center 110 diterima oleh petugas pada hari Minggu (1/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Sesuai prosedur, tim petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan langkah-langkah awal dengan meminta keterangan rinci dari kedua pihak pasutri muda tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim pada hari Senin (2/2/2026).
Menurut keterangan yang diterima dari korban, peristiwa pemukulan dan pelecehan tersebut diduga diawali oleh sebuah cekcok antara kedua pasangan. Awalnya, suami menegur korban karena merasa tidak senang dengan aktivitas siaran langsung (live) yang dilakukan korban melalui platform TikTok. Keteguran tersebut kemudian berkembang menjadi bentrok verbal sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Awalnya korban ditegur oleh suaminya untuk tidak melakukan aktivitas live TikTok, kemudian terjadi pertengkaran dan cekcok antar keduanya. Setelah itu, suami diduga menjambak rambut korban dan melarangnya untuk keluar dari kamar kos tempat mereka tinggal,” jelas AKP Rudi Kuswoyo.
Di dalam kamar kos tersebut, korban mengaku dianiaya oleh suaminya dengan berbagai cara. Akibat tindakan kekerasan yang diterima, korban mengalami beberapa luka pada tubuhnya, antara lain memar pada bagian mata sebelah kiri, leher, pipi sebelah kiri, serta kaki sebelah kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka benjol pada bagian kepala belakang yang diduga terjadi akibat terkena benturan atau pukulan.
“Setelah melakukan wawancara awal dan melihat kondisi fisik korban, kami telah menyarankan dan meminta korban untuk melakukan pemeriksaan medis serta visum untuk mendapatkan bukti objektif terkait tingkat keparahan luka yang dialaminya. Hasil visum tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyelidikan kasus ini,” imbuhnya.
AKP Rudi Kuswoyo menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan secara mendalam dan intensif terkait kasus dugaan KDRT ini. Tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti serta meminta keterangan secara menyeluruh dari kedua belah pihak, termasuk mungkin dari saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian jika diperlukan.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan penuh ketelitian. Kami akan melakukan segala upaya untuk mengungkapkan kebenaran terkait peristiwa ini. Informasi lebih lanjut mengenai penetapan status tersangka maupun langkah hukum selanjutnya akan kami sampaikan pada waktu yang tepat, mohon untuk memberikan waktu yang cukup bagi proses hukum berjalan dengan baik,” tandasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir, dan masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan serupa diimbau untuk segera melapor agar dapat mendapatkan perlindungan dan penanganan yang sesuai.
(red)
