
Kabupaten Sampang, 8 Januari 2026 – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Seksi (Polsek) Banyuates pada hari Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Desa Montor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Penangkapan yang berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto, bersama dengan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) dan sejumlah anggota polisi yang telah siap siaga sejak mendapatkan informasi terkait lokasi kendaraan curian.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang menerima informasi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengenai pencurian satu unit kendaraan pickup Daihatsu Grandmax yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo beberapa hari sebelumnya. Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas laporan yang diterima, tim teknis Polres Sampang segera melakukan pelacakan terhadap kendaraan tersebut menggunakan sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada mobil pickup, yang masih aktif dan mampu menunjukkan posisi terkini dari kendaraan yang dicuri.
Hasil pelacakan GPS menunjukkan bahwa kendaraan pickup Daihatsu Grandmax berada di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto segera membentuk tim penyidik dan petugas pengaman untuk melakukan penyisiran terhadap area yang menjadi lokasi target pelacakan. Tim yang dibentuk langsung melakukan patroli dan penyisiran secara cermat terhadap setiap titik yang dianggap memiliki potensi untuk menyembunyikan kendaraan curian, mulai dari jalan raya utama hingga jalan kecil yang berada di sekitar Desa Montor.
Setelah melakukan penyisiran selama kurang lebih 30 menit, petugas akhirnya menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan warna dan nomor rangka yang sesuai dengan data yang diterima dari Polresta Sidoarjo, terparkir di pinggir jalan Jalan Raya Desa Montor. Kendaraan tersebut terlihat mencurigakan karena terparkir di lokasi yang tidak biasa dan tidak memiliki tanda-tanda aktivitas penggunaan yang jelas. Saat petugas mendekati kendaraan, terlihat dua orang pria sedang berada di dalam mobil dan tampak terkejut ketika melihat kedatangan petugas polisi.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan kedua orang tersebut tanpa adanya perlawanan apapun. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa langsung ke Markas Polsek Banyuates untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengambilan keterangan resmi terkait peristiwa pencurian yang mereka lakukan.
Setelah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua terduga pelaku tersebut adalah MH (25 tahun), warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dan JH (34 tahun), warga Desa Tolang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencurian terhadap kendaraan pickup Daihatsu Grandmax di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada hari Sabtu (3/1/2026) malam hari, dengan menggunakan kunci T yang mereka sediakan sendiri untuk membobol kunci kendaraan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus ini, antara lain satu unit kendaraan pickup Daihatsu Grandmax yang menjadi objek pencurian, serta sebuah kunci T yang digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan. Semua barang bukti tersebut telah melalui proses pendataan dan dokumentasi resmi oleh petugas untuk digunakan sebagai bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto dalam keterangan resmi yang diberikan kepada awak media menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Polres Sampang dengan Polresta Sidoarjo, serta penggunaan teknologi yang tepat dalam pelacakan kendaraan yang dicuri. Menurutnya, sistem GPS yang terpasang pada kendaraan telah menjadi alat yang sangat efektif dalam membantu pihak kepolisian untuk melacak dan menemukan kendaraan curian dengan cepat dan akurat.
“Kami sangat bersyukur bahwa dengan kerja sama yang baik antara berbagai satuan kerja kepolisian dan dengan dukungan teknologi GPS, kami berhasil menangkap kedua pelaku pencurian mobil lintas daerah ini dalam waktu singkat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, baik yang terjadi dalam wilayah maupun lintas daerah,” ujar IPTU Siswanto dengan suara yang tegas dan jelas.
Ia juga menambahkan bahwa kedua terduga pelaku telah mengaku melakukan tindakan pencurian dan telah menjelaskan proses perbuatan serta jalur pergerakan kendaraan curian dari Kabupaten Sidoarjo hingga ke Kabupaten Sampang. Menurut informasi yang diperoleh dari kedua pelaku, mereka berencana untuk menjual kendaraan curian tersebut kepada pihak yang tidak dikenal dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar sebenarnya.
“Kedua pelaku mengaku telah merencanakan tindakan pencurian ini selama beberapa hari dan memilih kendaraan pickup Daihatsu Grandmax karena dianggap mudah untuk dibobol dan memiliki nilai jual yang cukup tinggi di pasar gelap. Namun, dengan kecepatan dan ketepatan dalam pelacakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, upaya mereka untuk menjual kendaraan curian tersebut akhirnya dapat dicegah,” jelas Kapolsek Banyuates.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Rudianto yang juga terlibat dalam menangani kasus ini menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan menyeluruh terhadap kedua pelaku untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar atau telah melakukan tindakan serupa di daerah lain. Menurutnya, setiap kasus pencurian kendaraan harus diteliti secara mendalam untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
“Kami akan melakukan penyidikan yang menyeluruh terhadap kedua pelaku ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau jika mereka telah melakukan tindakan pencurian kendaraan di daerah lain. Kami tidak akan mengabaikan setiap detail yang ada agar dapat memberikan keadilan yang maksimal bagi korban dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan,” ujar AKP Rudianto.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan di Polsek Banyuates, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan kemudian diserahkan secara resmi ke Polresta Sidoarjo pada hari Rabu (7/1/2026) pagi hari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak Polresta Sidoarjo yang menjadi pihak yang menangani kasus pencurian ini akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap kedua pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polresta Sidoarjo AKP Dwi Cahyono dalam keterangannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polres Sampang dan Polsek Banyuates atas kerja sama yang telah diberikan dalam menangkap kedua pelaku pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Sidoarjo. Menurutnya, kerja sama lintas daerah seperti ini sangat penting dalam memberantas kejahatan yang seringkali melintasi batas wilayah administratif.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polres Sampang dan Polsek Banyuates atas keberhasilan menangkap kedua pelaku pencurian kendaraan yang dicuri di wilayah Sidoarjo. Kerja sama lintas daerah yang baik seperti ini menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang melintasi wilayah, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan diperkuat di masa depan,” ujar AKP Dwi Cahyono.
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku akan dikenai tindakan hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, jika ditemukan bukti bahwa mereka terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor atau telah melakukan tindakan pencurian berulang, maka pihak kepolisian akan mempertimbangkan untuk menaikkan tuntutan pidana terhadap mereka.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku ini berjalan dengan adil dan transparan. Mereka akan dikenai tuntutan pidana sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan, dan kami akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban pencurian,” jelasnya.
Keberhasilan penangkapan kedua pelaku pencurian mobil lintas daerah ini juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat, terutama dari korban pencurian kendaraan yang merasa sangat bersyukur karena kendaraannya dapat ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian dalam kondisi yang masih baik. Bapak Supriyanto (45 tahun), pemilik kendaraan pickup Daihatsu Grandmax yang dicuri, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat dan sigap dalam menangani kasus pencurian yang menimpanya.
“Saya sangat bersyukur bahwa kendaraan saya dapat ditemukan kembali dalam kondisi yang masih baik. Saya tidak menyangka bahwa pihak kepolisian dapat menangkap pelaku dan menemukan kendaraan saya dengan cepat seperti ini. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua petugas polisi yang telah bekerja keras dalam menangani kasus ini,” ujar Bapak Supriyanto dengan suara penuh emosi saat menerima kembali kendaraannya di Polresta Sidoarjo.
Kasus pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang berhasil diungkap ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan terhadap kendaraan yang mereka miliki. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik, memasang alat pengaman tambahan seperti alarm atau sistem GPS, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang tidak aman dalam waktu lama. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kehilangan atau dugaan pencurian kendaraan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan yang mereka miliki. Dengan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat bersama-sama mengurangi angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah kita. Selain itu, jika menemukan sesuatu yang mencurigakan atau mengalami kehilangan kendaraan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” pungkas Kapolsek Banyuates IPTU Siswanto.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui laman resmi liputan7.id dengan tautan yang telah dibagikan di kolom komentar pada postingan berita terkait, dengan tagar #pencurianmobil #sampang #sidoarjo #gps yang dapat membantu masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara lebih mudah.
(red)
