
SURABAYA – Drama perseteruan antara Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memasuki babak panas pada hari Jumat (30/1/2026), setelah para jukir yang merasa tertekan karena sering menjadi sasaran razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh pihak kepolisian, mengeluarkan kartu as dengan mengancam akan mogok menyetorkan uang parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, gertakan tersebut tidak mendapatkan respon yang diharapkan, bahkan justru mendapatkan jawaban yang santai namun nyelekit dari Plt. Kadishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.
Ribuan jukir yang berkumpul di halaman Kantor Dishub Kota Surabaya pada hari itu mengeluarkan protes keras terhadap apa yang mereka sebut sebagai razia polisi yang diduga atas pesanan Dishub. Menurut para jukir, razia yang dilakukan tidak hanya menyasar jukir liar, tetapi juga banyak jukir resmi yang ikut kena angkut, sehingga menimbulkan kerugian materi dan merusak nama baik mereka di mata masyarakat.
“Kita sebagai jukir resmi sudah bekerja sesuai peraturan, tapi seringkali kena razia Tipiring tanpa pembedaan. Ini membuat kita sulit bekerja dan mendapatkan penghasilan. Kalau razia ini tidak dihentikan sekarang juga, jangan harap ada setoran retribusi parkir masuk ke kas daerah,” teriak salah satu perwakilan jukir dalam aksi protes tersebut.
Merespons tuntutan dan ancaman yang disampaikan para jukir, Plt. Kadishub Trio Wahyu Bowo dengan tenang menegaskan bahwa urusan penindakan atau tangkap-menangkap dalam rangka Tipiring merupakan wewenang mutlak dari Polrestabes Surabaya, bukan berada di bawah kewenangan Dishub Kota Surabaya. Menurutnya, pihak Dishub tidak memiliki wewenang apapun untuk menghentikan atau mengatur aktivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kami tidak punya wewenang menghentikan Tipiring, karena itu adalah kewenangan dari Polrestabes Surabaya. Mengadu kepada Dishub tentang tindakan polisi ibarat komplain gangguan listrik ke PDAM – tidak sesuai dengan bidang wewenangnya,” tegas Trio Wahyu Bowo dengan tegas.
Soal ancaman mogok menyetorkan uang parkir yang diajukan para jukir, pihak Dishub menunjukkan sikap tidak terpengaruh sama sekali. Trio menjelaskan bahwa keberadaan jukir tidak akan mengganggu aliran pendapatan retribusi parkir, karena pengguna layanan parkir di wilayah Surabaya tetap ada. Jika para jukir memang bersikeras untuk mogok bekerja, pihak Dishub siap mengambil langkah antisipatif dengan menggantikan mereka dengan petugas Dishub sendiri atau dengan pihak lain yang bersedia untuk menjalankan tugas tersebut.
“Para jukir bukan pemegang saham dalam pengelolaan parkir jalanan di Surabaya. Jika mereka memilih untuk mogok kerja, kami tinggal menggantikan dengan orang lain yang siap bekerja sesuai aturan. Intinya, sistem pengelolaan parkir tidak akan terganggu hanya karena beberapa jukir melakukan mogok,” paparnya.
Untuk mengantisipasi agar jukir resmi tidak lagi ikut tergaruk dalam razia polisi, pihak Dishub memberikan solusi yang cukup simpel, yaitu dengan mengharuskan seluruh jukir resmi untuk menggunakan atribut lengkap saat bertugas. Jukir resmi diminta selalu memakai rompi serta identitas lengkap yang menunjukkan status mereka sebagai jukir legal, sehingga pihak kepolisian dapat dengan mudah membedakan mana jukir resmi dan mana jukir liar yang tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
“Kami akan memastikan bahwa setiap jukir resmi memiliki atribut yang jelas dan dapat dikenali. Dishub juga berjanji akan membagikan rompi baru secara berkala, yaitu sebanyak dua kali dalam setahun, dengan jadwal pembagian pada bulan Juni dan Desember. Jadi tidak ada lagi alasan bagi jukir resmi untuk tidak menggunakan rompi karena hilang atau sudah tidak layak pakai,” jelas Trio.
Data yang diperoleh dari Dishub Kota Surabaya menunjukkan fakta menarik terkait jumlah jukir resmi di Surabaya. Pada tahun 2025, tercatat ada sebanyak 1.747 jukir resmi yang aktif bekerja di berbagai titik parkir jalanan di Surabaya. Namun pada tahun 2026, jumlah tersebut merosot tajam menjadi hanya 1.069 jukir resmi. Hampir 700 jukir tidak memperpanjang kontrak kerja mereka, dengan alasan yang beragam mulai dari pensiun, beralih profesi, hingga kemungkinan besar mereka merasa tidak puas dengan sistem yang berlaku dan memilih untuk berhenti berjamaah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pemerintah kota juga menegaskan bahwa negara tidak akan pernah terpengaruh oleh sikap premanisme atau ancaman mogok yang dilakukan oleh sebagian pihak. Aturan yang telah ditetapkan harus tetap dihormati dan ditaati oleh semua pihak, termasuk para jukir. Setiap orang yang melanggar peraturan hukum dan peraturan daerah akan tetap dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aturan tetaplah aturan – para jukir harus menggunakan rompi dan identitas lengkap, menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan, dan jika ada yang melanggar hukum, siap-siap untuk diangkut oleh pihak kepolisian. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman atau sikap yang tidak sesuai dengan peraturan,” tegas salah satu pejabat pemerintah kota yang turut hadir dalam acara tersebut.
Untuk saat ini, pertarungan antara Paguyuban Jukir Surabaya dan Dishub Kota Surabaya dapat dikatakan dimenangkan oleh pihak Dishub secara telak. Pihak Dishub juga menyampaikan bahwa mereka tetap terbuka untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Paguyuban Jukir Surabaya guna mencari solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak, asalkan dilakukan dalam kerangka peraturan yang berlaku.
(red)
