Dokter Meiti Didakwa Lakukan KDRT terhadap Suami, Jaksa Bacakan Dakwaan di PN Surabaya

SURABAYA .BERITAKABARTERKINI.COM MDN – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. Meiti Muljanti, Kamis (11/9/2025).

Kronologi Kasus KDRT

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Meiti Muljanti (55) didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya, dr. Benjamin Kristianto. Peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2022 di kediaman korban di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.

Menurut dakwaan JPU, awalnya Meiti datang ke rumah suami untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Namun keesokan harinya, saat berada di dapur, terjadi pertengkaran. Meiti diduga mencipratkan minyak panas ke wajah dan tubuh korban, memukul dengan alat penjepit makanan, serta mencekik leher suaminya.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka fisik yang tercatat dalam visum et repertum Nomor 02/RSW/VER/11/2022, antara lain memar pada lengan kiri, tangan kanan, dan luka cakaran di beberapa bagian tubuh,” jelas Jaksa Galih.

Dakwaan dan Ancaman Pidana

Atas tindakannya, Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT, yang menjerat kekerasan fisik yang tidak menimbulkan hambatan permanen pada aktivitas korban.

Tanggapan Terdakwa

Mendengar pembacaan dakwaan, dr. Meiti menyatakan keberatan.

“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucap Meiti singkat di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ristanti Rahim.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Latar Belakang dan Proses Selanjutnya

Kasus KDRT yang menimpa pasangan dokter ini menarik perhatian publik karena keduanya merupakan tenaga medis yang dikenal di Surabaya. Proses hukum akan berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Foto: dr. Meiti Muljanti (55) didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya dr. Benjamin Kristianto, saat sidang pembacaan dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (11/9/2025).

Kata Kunci SEO:
Kasus KDRT Surabaya, dr Meiti Muljanti, dr Benjamin Kristianto, sidang PN Surabaya, kekerasan dalam rumah tangga, UU PKDRT Pasal 44, dakwaan KDRT pasangan dokter.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *