DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI BERHASIL UNGKAP JARINGAN BESAR PERJUDIAN ONLINE NASIONAL-INTERNASIONAL – MENYITA ASET TOTAL RP96,7 MILYAR, TEMUKAN 21 SITUS TERMASUK SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, DAN BMW312

Ungkap kasus

Jakarta, 8 Januari 2026 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sebuah jaringan besar perjudian online (judol) yang beroperasi secara nasional dan internasional, dengan melibatkan praktik akses ilegal serta pencucian uang. Dalam operasi yang dilakukan secara terpadu dan menyeluruh, pihak kepolisian berhasil menyita total aset senilai mencapai Rp96.777.177.881 yang berasal dari hasil kejahatan perjudian online tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam memberantas kejahatan siber yang terus berkembang dan merugikan masyarakat luas.

Kegiatan pengungkapan kasus yang diumumkan dalam konferensi pers di Markas Bareskrim Polri pada hari Rabu (7/1/2026) dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media dan perwakilan lembaga terkait, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dimulai sejak awal bulan November 2025 melalui proses patroli siber yang intensif dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK.

“Kasus ini kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam selama lebih dari dua bulan. Awalnya, kami mendapatkan indikasi adanya aktivitas perjudian online yang beroperasi secara masif melalui hasil patroli siber yang dilakukan oleh tim ahli kami. Selanjutnya, kami mengembangkan informasi tersebut dengan bantuan LHA dari PPATK yang menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan terkait dengan aktivitas perjudian ilegal tersebut,” jelas Brigjen Himawan Bayu Aji dalam paparannya.

Ia menambahkan bahwa melalui proses penyelidikan yang ketat, tim investigasi berhasil mengidentifikasi total 21 situs judi online yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa di antaranya yang menjadi fokus penyelidikan adalah situs dengan nama domain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, dan BMW312, yang diketahui telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dan memiliki jutaan pengguna aktif di seluruh Indonesia.

“Jenis permainan yang ditawarkan oleh situs-situs tersebut sangat beragam, meliputi slot online dengan berbagai tema, permainan kasino virtual seperti poker, blackjack, roulette, hingga judi olahraga dengan fokus utama pada judi bola yang mencakup berbagai kompetisi sepak bola nasional dan internasional. Semua jenis permainan ini jelas merupakan bentuk perjudian yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi struktur organisasi dari jaringan perjudian online tersebut, yang terdiri dari beberapa lapisan mulai dari pengelola situs, agen yang bertugas untuk menarik anggota baru, hingga pihak yang bertanggung jawab atas sistem pembayaran dan pencucian uang. Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi lokasi server yang digunakan oleh situs-situs tersebut, yang sebagian besar berada di luar negeri dengan menggunakan teknik penyembunyian lokasi yang canggih untuk menghindari penindakan hukum.

“Jaringan ini memiliki struktur yang sangat terorganisir dan menggunakan teknologi yang cukup canggih untuk menghindari deteksi. Server utama mereka berada di beberapa negara yang tidak memiliki peraturan yang ketat terkait dengan perjudian online, namun mereka secara aktif menargetkan pengguna di Indonesia dengan menggunakan berbagai metode promosi melalui media sosial, aplikasi pesan instan, serta tautan referral yang menyebar luas di masyarakat,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Januari 2026 di berbagai lokasi di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, dan Makassar, pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan perjudian online tersebut. Meskipun pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan jumlah pasti tersangka yang telah ditangkap, namun dipastikan bahwa mereka merupakan bagian penting dari jaringan tersebut, mulai dari agen hingga pengelola operasional di wilayah Indonesia.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai bukti penting terkait dengan kasus ini, antara lain sejumlah komputer, laptop, smartphone, perangkat penyimpanan data, serta dokumen-dokumen penting yang terkait dengan operasional situs judi online tersebut. Namun, yang paling menonjol adalah penyitaan aset yang berasal dari hasil kejahatan, yang total nilainya mencapai Rp96.777.177.881. Aset yang disita meliputi uang tunai, rekening bank, deposito, saham, properti, serta kendaraan bermotor yang dibeli dengan hasil kejahatan.

“Aset yang kami sita ini merupakan hasil dari aktivitas perjudian online yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Kami akan melalui proses hukum yang sesuai untuk menyita dan memindahkan hak milik aset tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan memberikan keuntungan yang abadi dan setiap hasil kejahatan akan kembali kepada negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Himawan dengan penuh keyakinan.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PPATK yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus perjudian online yang juga melibatkan praktik pencucian uang. Menurut perwakilan PPATK, aliran dana yang terkait dengan kasus ini telah diamati selama beberapa waktu dan menunjukkan pola yang khas dengan aktivitas pencucian uang, yaitu dengan menggunakan berbagai rekening bank serta usaha sampul untuk menyembunyikan sumber dana yang tidak sah.

“Kami telah melakukan analisis terhadap aliran dana yang terkait dengan aktivitas perjudian online ini dan menemukan bahwa mereka menggunakan berbagai metode untuk mencuci uang hasil kejahatan, seperti melalui usaha perdagangan barang dagangan, jasa konsultasi, serta berbagai bentuk usaha mikro kecil dan menengah yang digunakan hanya sebagai sampul. Kerja sama antara PPATK dan Bareskrim Polri dalam kasus ini menjadi contoh yang baik tentang bagaimana kerja sama antarlembaga dapat berhasil mengungkap kejahatan yang kompleks seperti ini,” jelas perwakilan PPATK.

Brigjen Himawan Bayu Aji juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kejahatan siber, terutama perjudian online yang terus berusaha mencari celah untuk beroperasi. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan bermain judi online yang seringkali menjanjikan keuntungan besar dengan cepat, karena selain melanggar hukum, perjudian online juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, kerusakan keluarga, serta berbagai masalah sosial lainnya.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun dari perjudian online. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait dengan perjudian online kepada pihak kepolisian melalui kanal resmi yang telah disediakan. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat bersama-sama memberantas kejahatan siber dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Acara konferensi pers diakhiri dengan penampilan sebagian bukti yang disita oleh pihak kepolisian, termasuk dokumen-dokumen penting dan alat-alat yang digunakan dalam operasional jaringan perjudian online tersebut. Pihak Bareskrim Polri juga menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap semua pelaku yang terlibat, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Keberhasilan pengungkapan jaringan besar perjudian online ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Dengan dukungan dari berbagai lembaga terkait seperti PPATK dan kerja sama aktif dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus kejahatan siber seperti ini dapat terus diantisipasi dan diatasi, sehingga dapat tercipta keamanan dan ketertiban di ruang digital serta masyarakat Indonesia dapat hidup lebih aman dan sejahtera.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!