DAGELAN!!!! Aipda Robig Zaenudin yang Menembak Mati Pelajar SMKN 4 Semarang Masih Terdaftar sebagai Anggota Polri – Rencana Ajukan PK atas Putusan Sidang Etik, Pemecatan Tunggu Proses Administratif

Nasional

Semarang – Kasus penembakan yang mengakibatkan kematian Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang, oleh anggota Polri Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa pelaku hingga kini masih tercatat sebagai anggota Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa Robig berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik yang telah dikeluarkan ke Mabes Polri.

“Prinsipnya bandingnya ditolak. Apakah dia akan mengajukan PK atau tidak kita monitor dulu,” ujar Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (6/2/2026).

Meski telah menerima putusan definitif dari pengadilan dalam perkara pidana, Kombes Artanto menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Aipda Robig Zaenudin masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum tambahan berupa PK. Hak ini diakui sebagai bagian dari mekanisme hukum yang ada untuk memastikan setiap pihak mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses peradilan.

“Meski telah menerima putusan pengadilan, menurut ketentuan yang berlaku, Robig masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum PK,” tambahnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengapa status Robig sebagai anggota Polri masih belum dicabut padahal telah mendapatkan vonis pidana. Menurut Artanto, pemecatan Robig secara resmi belum dapat dilakukan karena masih dalam proses administratif yang harus dilalui sesuai dengan prosedur internal institusi kepolisian. Proses ini melibatkan beberapa tahapan verifikasi dan koordinasi antar bagian terkait sebelum keputusan akhir dapat dikeluarkan.

Dalam perkara pidana yang telah disidangkan di pengadilan, Aipda Robig Zaenudin telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pihak kepolisian.

Dalam pembacaan vonisnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tersangka terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” jelas Majelis Hakim dalam putusannya. Pengadilan juga menegaskan bahwa korban pada saat kejadian masih berusia di bawah umur, sehingga kasus ini semakin menimbulkan kesedihan dan kekhawatiran dari seluruh lapisan masyarakat terkait dengan perlindungan anak serta profesionalisme anggota institusi kepolisian.

Kasus ini telah menjadi sorotan nasional sejak kejadiannya, dengan banyak pihak menuntut keadilan bagi keluarga korban serta evaluasi yang mendalam terkait dengan sistem pengawasan dan pembinaan anggota Polri. Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy sebelumnya telah menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan keputusan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan bagi sang korban.

Kombes Pol Artanto juga menyampaikan bahwa pihak Polda Jawa Tengah akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang akan ditempuh oleh Aipda Robig Zaenudin, serta memastikan bahwa seluruh proses administratif terkait status keanggotaannya sebagai Polri akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan tidak ada kelalaian dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Masyarakat juga mengajukan pertanyaan terkait dengan mekanisme penegakan disiplin internal dalam institusi Polri, terutama terkait dengan keterkaitan antara putusan pidana dan proses sidang etik. Banyak yang berharap bahwa proses pemecatan atau penghentian keanggotaan dapat berjalan secepat mungkin agar dapat memberikan sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia dari anggotanya.

Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk mengajukan usulan terkait dengan peningkatan standar pelatihan dan pembinaan karakter bagi anggota Polri, serta penguatan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap anak dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas oleh setiap anggota institusi kepolisian.

Sampai saat ini, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan rencana pengajuan PK yang akan dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin. Namun, berbagai pihak berharap bahwa proses hukum yang akan datang dapat berjalan dengan adil, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!