“Daerah Garda Depan Awasi LPG Subsidi: Perpres Baru Libatkan Pemda, Sinergi Pemerintah-BUMN-Swasta Bangun Infrastruktur, Edukasi Masyarakat Jadi Prioritas”

Nasional

Jakarta, 10 Desember 2025 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng pemerintah daerah (Pemda) sebagai garda terdepan dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan berlaku mulai 2026. Perpres ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, BUMN, dan sektor swasta dalam membangun infrastruktur LPG yang memadai, serta mengintensifkan edukasi masyarakat tentang penggunaan LPG yang aman dan efisien.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pelibatan Pemda sangat penting untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran. “Pemda memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan melibatkan Pemda, kita dapat memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan,” ujarnya.

Perpres ini akan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk:

Melakukan Verifikasi Data Penerima Subsidi: Memverifikasi data penerima subsidi LPG 3 kg di wilayah masing-masing, berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Mengawasi Distribusi LPG: Mengawasi distribusi LPG 3 kg dari agen hingga pangkalan, serta memastikan harga jual sesuai dengan ketentuan.
Menindak Pelanggaran: Menindak tegas pelaku penyimpangan penyaluran LPG 3 kg, seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mengajukan Usulan Perbaikan: Mengajukan usulan perbaikan sistem penyaluran LPG bersubsidi kepada pemerintah pusat, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

Selain pelibatan Pemda, Perpres ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, BUMN, dan sektor swasta dalam membangun infrastruktur LPG yang memadai, seperti terminal LPG, jaringan pipa, dan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji). “Investasi di sektor infrastruktur LPG sangat penting untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan memastikan ketersediaan LPG yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Laode.

Kementerian ESDM juga akan mengintensifkan edukasi masyarakat tentang penggunaan LPG yang aman dan efisien. Edukasi ini meliputi:

Cara Memasang dan Menggunakan Regulator yang Benar: Memberikan informasi tentang cara memasang dan menggunakan regulator LPG yang benar untuk mencegah kebocoran gas.

Cara Mengatasi Kebocoran Gas: Memberikan informasi tentang cara mengatasi kebocoran gas dan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran.

Cara Menghemat Penggunaan LPG: Memberikan tips tentang cara menghemat penggunaan LPG, seperti memasak dengan api kecil, menggunakan peralatan masak yang efisien, dan menyimpan LPG di tempat yang aman.

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Perpres ini adalah komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, memiliki akses terhadap energi yang terjangkau dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Pemda, BUMN, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengimplementasikan Perpres ini secara efektif.

    (red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    error: Content is protected !!