BNN TERUS GEMPUR TEMPAT RAWAN PEREDARAN NARKOTIKA – OPERASI DI CENGKARENG JAKARTA BARAT UNGKAP PENYALAHGUNAAN SABU, EKSTASI, KETAMIN, DAN GANJA, 2 PELAKU RP DAN LA DIAMANKAN

Ungkap kasus

JAKARTA BARAT – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar operasi penindakan yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Roy Hardi Siahaan, beserta tim gabungan dari Direktorat Interdiksi dan Intelijen, dilakukan pada hari Selasa (13/01/2026) dan menghasilkan tangkapan dua pelaku serta sejumlah barang bukti berharga.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB tersebut ditargetkan pada sebuah kosan di kawasan Cengkareng yang diduga menjadi salah satu tempat rawan aktivitas terkait narkotika. Tim BNN yang telah melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi selama beberapa waktu berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial RP dan LA yang tengah berada di dalam kosan saat operasi berlangsung, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan serta penyimpanan narkotika untuk diperjualbelikan.

Dari hasil penggerebekan lokasi tersebut, pihak BNN berhasil menyita berbagai jenis barang bukti terkait narkotika, antara lain sebanyak 40 butir ekstasi, 1 kotak paket dan 1 plastik paket berisikan ganja, 1 buah plastik besar serta 6 buah plastik kecil berisikan sabu, 1 buah plastik berisikan ketamin, 1 buah cartridge, alat timbangan digital yang digunakan untuk mengukur takaran narkotika, serta 3 buah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN untuk memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah perkotaan yang menjadi titik fokus peredaran. Kami telah melakukan pengawasan mendalam terhadap lokasi target dan mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan tindakan penindakan hari ini,” jelas Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh Biro Humas dan Protokol BNN.

Saat ini, kedua tersangka serta seluruh barang bukti yang disita sedang menjalani proses pemeriksaan mendalam di markas BNN. Tim penyidik akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk mencari tahu sumber pasokan narkotika serta jaringan distribusi yang digunakan oleh pelaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari serangkaian operasi awal tahun yang dilakukan oleh BNN sebagai bentuk komitmen kuat untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan zat adiktif tersebut. BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan institusi dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penindakan terhadap setiap bentuk aktivitas terkait narkotika. Bahaya narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan menghambat perkembangan bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan intensitas operasi untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk bertindak,” tambah Roy Hardi Siahaan.

Dalam kesempatan yang sama, BNN juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi bahaya narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang terkait dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika melalui layanan resmi call center BNN 184 yang dapat dihubungi kapan saja, atau langsung menghubungi pihak berwajib seperti kepolisian atau petugas BNN di wilayah masing-masing.

“Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika. Mari kita bergandengan tangan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika bagi generasi mendatang, sesuai dengan semboyan kami ‘warondrugsforhumanity’,” pungkas keterangan resmi dari Biro Humas dan Protokol BNN.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!