BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR CLANDESTINE LABORATORY NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL DI JAKSEL – HASILKAN 2 WNA, 3 RIBU CARTRIDGE VAPE, DAN OMSET POTENSIAL BESAR

Nasional

JAKARTA SELATAN, BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika yang dikelola oleh jaringan internasional, yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Pengungkapan lokasi produksi yang berada di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, dilakukan pada Jumat (16/01/2026), setelah sebelumnya Tim Gabungan melakukan penyelidikan berbasis informasi masyarakat pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, yang mengakibatkan penahanan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN YANG DIDASARKAN SURVEILLANCE DAN INFORMASI MASYARAKAT

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai unit di dalam BNN, yaitu Direktorat Interdiksi, Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), yang berkolaborasi erat dengan tim dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan ini diawali setelah pihak berwajib menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tindak pidana narkotika jaringan internasional yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Setelah melakukan tahap penyelidikan dan pengembangan informasi, Tim Gabungan melakukan surveillance yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama. Hasil pantauan menunjukkan seorang WNA membawa satu koper dan tas ransel berisi sebanyak 3.000 cartridge vape kosong menuju lokasi apartemen yang menjadi pusat produksi narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku TK, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dengan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000. Kedua pelaku, TK dan MK, memiliki peran khusus dalam meracik cairan etomidate yang kemudian dimasukkan ke dalam setiap cartridge vape yang akan didistribusikan ke pasar gelap.

SITAAAN BARANG BUKTI: DITEMUKAN CAIRAN NARKOTIKA DAN PERLENGKAPAN PRODUKSI

Pada saat penindakan di tempat kejadian perkara, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti yang terkait dengan produksi narkotika. Di bawah lemari wastafel lokasi produksi, ditemukan satu botol besar berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, yang disimpan dalam botol kaca berukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton dengan volume sebanyak 4.919,5 ml. Cairan bening tersebut telah teridentifikasi sebagai narkotika golongan II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk barang bukti non narkotika yang diamankan meliputi:

  • 3.000 cartridge tank rokok elektrik
  • 3.000 penutup cartridge
  • 1 botol tetes plastik warna hitam
  • 1 corong plastik
  • Uang tunai yang diduga untuk keperluan operasional, yaitu Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia (RM) milik TK, serta Rp3.542.000 milik MK
  • 1 koper tas
  • Tiga unit handphone
  • 2 tiket penerbangan
  • 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online

ANCAMAN HUKUMAN YANG BERAT BAGI PELAKU

Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ancaman pidana yang dapat diterima oleh pelaku sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BNN MENEGASKAN KOMITMEN MEMBASMI JARINGAN INTERNASIONAL DAN MENGIMBAU PARTISIPASI MASYARAKAT

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang semakin canggih dalam memanfaatkan modus baru seperti penyamaran produk dalam bentuk cairan vape. Modus ini dianggap sangat berbahaya karena memiliki potensi untuk menjangkau kalangan muda yang menjadi target utama penjualan.

Oleh karena itu, BNN juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menangkal ancaman narkotika dengan segera melaporkan setiap informasi tentang aktivitas atau produk yang mencurigakan terkait peredaran narkotika ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib terdekat. Dengan demikian, dapat dilakukan tindakan preventif dan penindakan yang tepat guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!