BEA CUKAI GRESIK AMANKAN 3.642.916 BATANG ROKOK ILEGAL DI AWAL TAHUN 2026, TEKAN PEREDARAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL

Nasional

Gresik – Di tengah tantangan peredaran rokok ilegal yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan mengancam perlindungan konsumen serta penerimaan negara, Kantor Bea Cukai Gresik mengawali tahun 2026 dengan capaian signifikan dalam penegakan hukum, berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 3.642.916 batang rokok ilegal melalui rangkaian operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara sistematis di seluruh wilayah kerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dan stabilitas industri hasil tembakau nasional tetap terjaga dengan baik.

Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan sejak awal Januari hingga akhir Februari 2026 meliputi berbagai jenis operasi yang dirancang untuk mengantisipasi berbagai modus peredaran rokok ilegal yang terus berkembang. Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga pilar utama, yaitu patroli darat yang dilakukan di jalur-jalur distribusi utama serta kawasan rawan peredaran barang ilegal, operasi pasar yang menargetkan pusat-pusat perdagangan baik pasar tradisional maupun modern, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana pengangkut seperti truk, mobil penumpang yang dimanfaatkan untuk pengiriman barang, hingga tempat penyimpanan barang seperti gudang dan rumah kontrakan yang sering digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara rokok ilegal.

Selain itu, pihak Bea Cukai Gresik juga memfokuskan pengawasan pada jalur distribusi yang semakin canggih, mulai dari perusahaan jasa titipan (PJT), perusahaan ekspedisi, jasa pengiriman logistik berbasis daring, hingga kanal distribusi penjualan daring melalui platform media sosial dan marketplace yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyebarkan rokok ilegal dengan cara yang lebih sulit terdeteksi.

“Kita melihat bahwa pelaku peredaran rokok ilegal terus mengembangkan strategi dan modus operandi untuk menghindari pendeteksian. Oleh karena itu, kami juga terus mengembangkan metode pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi perkembangan tersebut. Dari serangkaian tindakan yang dilakukan sejak awal tahun ini, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang cukup beragam,” ujar Asep Munandar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Gresik pada hari Kamis (03/03/2026).

Menurut Asep, jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok yang beredar tanpa pita cukai sama sekali, penggunaan pita cukai palsu yang dibuat sedemikian rupa agar tampak asli, serta penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan atau wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Beberapa kasus juga menunjukkan bahwa pelaku menggunakan label merek yang sama dengan rokok legal namun diproduksi tanpa izin dan tidak melalui proses pemeriksaan kualitas yang berlaku. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan secara resmi dan akan melalui proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk proses identifikasi sumber perolehan dan pelaku yang terlibat.

Dari total rokok ilegal yang diamankan, sebanyak lebih dari 60% ditemukan melalui operasi yang dilakukan terhadap jalur distribusi daring dan ekspedisi, sementara sisanya ditemukan melalui patroli darat dan operasi pasar. Berdasarkan perhitungan awal, nilai cukai yang seharusnya diterima negara dari jumlah rokok tersebut mencapai sekitar Rp28,5 juta, dengan nilai pasar barang yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp90 juta. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga memberikan beban berat bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap peraturan.

Asep menegaskan bahwa upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik merupakan wujud nyata dari komitmen institusi dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi seluruh pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. “Kita memiliki tanggung jawab ganda: pertama, memastikan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi semua persyaratan hukum dan telah membayar cukai yang sesuai; kedua, melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rokok ilegal yang tidak melalui pengawasan standar produksi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena mungkin mengandung bahan tambahan berbahaya, kadar nikotin dan tar yang tidak terkontrol, serta tidak memenuhi persyaratan keamanan produk yang ditetapkan oleh pemerintah. “Selain merugikan negara secara finansial, rokok ilegal juga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat yang kita jaga. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam hal ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga soal perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan rakyat,” tutup Asep Munandar.

Untuk mendukung upaya penegakan hukum, Bea Cukai Gresik juga telah melakukan kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, dinas perdagangan, serta asosiasi industri hasil tembakau lokal. Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang bahaya rokok ilegal serta cara untuk mengidentifikasi produk yang sah dan legal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai pada rokok yang dibeli dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Gresik melalui nomor layanan yang telah disediakan atau kanal pelaporan resmi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!