
PRINGSEWU, LAMPUNG – Kasus penyimpangan seksual yang sangat memprihatinkan terjadi di kawasan Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung. Pelaku yang teridentifikasi sebagai CS (35 tahun) melakukan hubungan seksual dengan anak perempuan tirinya, mulai sejak korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga kini sedang menempuh pendidikan di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, awal mula tindakan tersebut dilakukan secara paksa. “Ketika bapak tiri awal mula melakukan hubungan badan dilakukan dengan paksaan, ada perlawanan,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan terkait kasus ini.
Setelah melakukan tindakan paksa pertama kalinya, CS kemudian melancarkan rayuan dan manipulasi agar korban luluh. Pelaku menyampaikan bahwa korban cantik, lebih baik dari ibunya, dan lebih berharga dibandingkan anggota keluarga lain. “Lama-lama yang tadinya melawan, jadi melunak. Terekskalasi menjadi ada hubungan yang semakin dekat, lama-lama sampai cinta dengan bapak tirinya itu,” jelas AKBP Yunnus.
Sang ibu, istri dari CS, sejak awal tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap suaminya dan anaknya. Kondisi di mana aktivitas ibu dan bapak tiri berbeda membuatnya tidak menyadari bahwa keduanya seringkali berada bersama di rumah. “Tadinya tidak ada kecurigaan dari SD kelas 5. Aktivitas si ibu dan bapak berbeda, jadi ketika bapak tirinya sedang berdua dalam rumah itu tidak curiga sama sekali. Ibunya juga tidak berpikir bahwa suaminya memiliki perilaku menyimpang,” ungkapnya.
Dalam beberapa kesempatan, CS bahkan melakukan hubungan badan dengan korban di samping istri yang sedang tidur. “Ketika tidur bersebelahan dengan istri, di situ dia melakukan hubungan badan secara sembunyi-sembunyi,” katanya. Menurut Yunnus, pelaku sengaja melakukan hal tersebut demi mendapatkan sensasi adrenalin. “Mungkin karena ingin ada adrenalin lebih ketika melakukan hubungan badan dengan si korban saat ada istrinya,” tambahnya.
Bukan hanya di kamar tidur, penyidik menemukan bahwa pelaku juga melakukan hubungan badan dengan korban di ruang tamu bahkan di tempat publik. “Ketika dilakukan penangkapan, penyidik menemukan si bapak tiri melakukan hubungan badan di ruang tamu, di tempat publik. Sengaja untuk dapat adrenalin,” jelas Kapolres.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan. Ketika dibawa ke Puskesmas, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya persetubuhan yang dilakukan secara berulang kali. Saat dilakukan penangkapan, pelaku menunjukkan reaksi histeris.
AKBP Yunnus menjelaskan bahwa korban telah memiliki keterikatan emosional yang kuat dengan pelaku karena hubungan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Karena sudah memiliki hubungan emosional sedemikian kuatnya karena sudah melakukan hubungan badan dari kelas 5 SD sampai 2 SMA. Korban sudah boleh dibilang jatuh cinta pada bapak tirinya sendiri,” ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, pihak kepolisian menjerat CS dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ada pemberatan juga karena status pelaku kejahatan ini adalah bapak tirinya sendiri, ada pemberatan sepertiga dari ancaman hukumannya,” jelas Yunnus. Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pihak kepolisian juga melakukan pelapisan pasal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru..
(*)
