
SURABAYA, JAWA TIMUR – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H., secara langsung memimpin apel pagi yang diikuti oleh para Asisten, Koordinator, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (02/02/2026) di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. Dalam kesempatan tersebut, Aspidum menyampaikan arahan penting terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang telah resmi berlaku dan menuntut pemahaman yang komprehensif serta penerapan yang tepat dari seluruh jaksa yang ditunjuk menangani perkara.
Dalam arahannya yang disampaikan dengan penuh semangat dan kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum di Jawa Timur, Aspidum Joko Budi Darmawan menekankan bahwa perubahan pada regulasi hukum pidana menuntut perubahan pola kerja yang lebih aktif dari para jaksa. Salah satu poin penting yang menjadi fokus adalah ketentuan terkait waktu yang harus ditempuh untuk mengambil sikap hukum terhadap perkara yang masuk ke dalam wewenang kejaksaan.
“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru, jaksa harus lebih aktif. Tidak seperti sebelumnya yang memiliki waktu yang lebih lama, kini dalam waktu tujuh hari, anda sudah harus mengambil sikap terhadap perkara yang diterima. Hal ini menjadi tantangan sekaligus harapan untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan perkara, sehingga keadilan dapat segera diraih oleh masyarakat,” ujar Aspidum dalam pidatonya di depan rombongan apel pagi.
Selain menekankan pentingnya kecepatan dalam mengambil sikap, Aspidum juga mengingatkan agar sebelum menentukan sikap hukum apapun terhadap sebuah perkara, para jaksa harus mengedepankan koordinasi yang intensif dan konstruktif dengan pihak penyidik, baik pada tahap sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan maupun setelah SPDP diterima oleh kejaksaan. Menurutnya, koordinasi yang baik antara jaksa dan penyidik bukan hanya menjadi instrumen penting untuk menyamakan persepsi terkait kasus yang sedang ditangani, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas penyusunan berkas perkara.
“Koordinasi yang erat dengan penyidik akan membantu kita untuk memahami secara mendalam setiap aspek dari perkara yang ditangani, mulai dari fakta-fakta yang ditemukan di lapangan hingga bukti-bukti yang telah terkumpul. Dengan demikian, kita dapat meminimalisir proses bolak-balik berkas perkara yang seringkali menjadi faktor penghambat kecepatan penanganan perkara dan dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.
Aspidum menambahkan bahwa melalui koordinasi yang konstruktif, pihak kejaksaan juga dapat memberikan masukan dan panduan teknis kepada penyidik terkait dengan jenis dan cara pengumpulan bukti yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku, sehingga berkas perkara yang disusun dapat lebih kuat dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko perkara yang ditolak karena kekurangan bukti atau kesalahan dalam penyusunan berkas.
Sejalan dengan itu, Beliau juga mendorong para jaksa, baik yang bertugas di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), maupun Tindak Pidana Militer (Pidmil), agar mencermati secara mendalam substansi dari KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk berbagai pedoman teknis serta surat edaran yang telah diterbitkan oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda sebagai landasan dalam menentukan sikap hukum yang tepat dan terukur. Menurutnya, pemahaman yang mendalam terhadap regulasi baru tidak hanya menjadi kewajiban profesional bagi setiap jaksa, tetapi juga menjadi bentuk komitmen untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita tidak hanya harus mengetahui apa yang tertulis dalam regulasi baru, tetapi juga harus memahami makna dan tujuan di balik setiap ketentuan yang dibuat. Selain itu, kita juga harus selalu mengikuti perkembangan pedoman teknis dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak pusat, karena hal tersebut akan membantu kita dalam menerapkan regulasi dengan cara yang konsisten dan sesuai dengan harapan negara serta masyarakat,” tegas Aspidum.
Dalam bagian akhir arahannya, Aspidum Joko Budi Darmawan mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk terus memperkuat soliditas internal antar pegawai dan jaksa, menjaga kehormatan serta martabat institusi kejaksaan, serta menegakkan disiplin kerja yang ketat sebagai cerminan dari integritas yang tinggi. Menurutnya, faktor-faktor tersebut menjadi pondasi yang sangat penting dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang tidak hanya adil dan tegas, tetapi juga humanis serta sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
“Kita harus selalu ingat bahwa kita bekerja bukan hanya untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab formal, tetapi juga untuk melayani masyarakat dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, menjaga integritas, solidaritas, dan disiplin menjadi hal yang tidak dapat kita kompromikan. Dengan demikian, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dan berkontribusi secara maksimal dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur,” pungkasnya dengan penuh semangat.
Setelah menyampaikan arahan, apel pagi dilanjutkan dengan inspeksi keberadaan pegawai serta penyerahan penghargaan kepada beberapa pegawai yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa dalam bulan Januari 2026. Acara apel pagi yang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menghadapi tantangan baru dalam penerapan regulasi hukum pidana yang baru, serta memberikan kontribusi yang lebih baik bagi penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Para jaksa dan pegawai yang menghadiri apel pagi menyampaikan komitmen mereka untuk mengikuti arahan dari Aspidum, dengan tekad untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, serta menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme. Banyak di antaranya yang menyatakan bahwa arahan yang diberikan sangat relevan dengan kondisi aktual yang dihadapi dalam penanganan perkara, dan akan menjadi panduan penting dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berencana untuk menyelenggarakan serangkaian pelatihan dan studi banding terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang baru bagi seluruh jaksa dan pegawai, guna memastikan bahwa setiap elemen di institusi memiliki pemahaman yang sama dan mampu menerapkan regulasi tersebut dengan benar dan konsisten. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan kejaksaan dan menjadikan institusi sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan hukum yang adil dan demokratis di Indonesia.
(red)
