ANGKA PERCERAIAN MEROKET DI AWAL TAHUN 2026 DI BOJONEGORO: 315 ISTRI MENGGUGAT CERAI, MAYORITAS PERANTAU YANG PULANG KAMPUNG SAAT LIBUR NATAL-TAHUN BARU

Nasional

BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Fenomena meningkatnya jumlah perkara perceraian kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro pada awal tahun 2026. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat bahwa selama bulan Januari 2026 saja, telah masuk sebanyak 409 perkara cerai ke dalam sistem pengadilan, dengan rincian sebanyak 315 kasus di antaranya diajukan oleh pihak istri sebagai penggugat.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penelusuran mendalam terhadap data dan latar belakang setiap kasus, ditemukan bahwa mayoritas penggugat berasal dari kalangan perantau yang bekerja di luar daerah Kabupaten Bojonegoro. Mereka biasanya pulang kampung pada momen liburan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dan pada kesempatan tersebut, berbagai persoalan rumah tangga yang telah mereka pendam selama bertahun-tahun akhirnya diluapkan dengan cara mendaftarkan permohonan cerai di pengadilan.

“Biasanya mereka (penggugat) pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga saat momen akhir tahun seperti Natal dan Tahun Baru. Setelah bertemu langsung dengan pasangan dan keluarga, persoalan yang selama ini tersimpan dan tidak dapat diselesaikan secara jarak jauh akhirnya muncul ke permukaan, yang kemudian mengarah pada keputusan untuk mendaftar cerai,” ujar Solikin dalam keterangannya pada hari Selasa (3/2/2026).

Solikin memaparkan bahwa sebagian besar penggugat yang mengajukan gugatan cerai bekerja di sektor informal dan industri di berbagai kota-kota besar di luar Bojonegoro. Jenis pekerjaan yang umum ditemui antara lain sebagai pegawai pabrik, penjaga toko, hingga pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, jarak yang jauh antara pasangan serta minimnya intensitas pertemuan secara langsung menjadi faktor utama yang memperbesar potensi terjadinya konflik dalam rumah tangga.

“Kelompok yang paling banyak tercatat adalah mereka yang bekerja sebagai pegawai pabrik, penjaga toko, dan pekerja UMKM di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, atau Semarang. Kondisi bekerja jauh dari rumah membuat komunikasi dan kedekatan emosional dengan pasangan menjadi terbatas,” beber Solikin.

Selain faktor pekerjaan dan jarak pisah, Solikin juga menyebutkan bahwa latar belakang pendidikan menjadi salah satu poin sorotan dalam kasus-kasus perceraian ini. Mayoritas penggugat memiliki pendidikan terakhir di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat tersebut, mereka tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan langsung memilih untuk bekerja di berbagai pabrik atau sektor usaha lainnya di kota besar.

“Rata-rata tingkat pendidikan mereka adalah SMP. Setelah lulus, mereka langsung mencari nafkah di kota dengan bekerja di pabrik-pabrik atau sektor usaha lainnya. Dalam perjalanan hidupnya di kota, mereka berinteraksi dengan lingkungan baru yang berbeda dengan kampung halaman, dan tidak sedikit di antara mereka yang kemudian terjerumus dalam kasus perselingkuhan,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Solikin, menjadi salah satu pemicu utama yang menyebabkan meningkatnya angka perceraian di awal tahun ini. Ia berharap bahwa fenomena peningkatan kasus cerai ini dapat menjadi bahan refleksi bagi seluruh masyarakat luas terkait pentingnya membangun rumah tangga yang kuat dan sehat.

“Ini menjadi pembelajaran berharga bahwa kesiapan mental dalam membina dan menjalankan rumah tangga sangatlah penting. Selain itu, tingkat kematangan pendidikan juga menjadi salah satu indikator penting yang dapat membantu dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan pernikahan. Semoga kasus seperti ini tidak terus meningkat dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi berbagai tantangan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!