
Pacitan, Rabu (25/3) – Seorang pemuda bernama Diva Tri Herianto, asal Brebes, meninggal dunia secara mendadak setelah mengalami kecelakaan fatal saat dalam kondisi sedang dikejar oleh anggota kepolisian di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan pada hari ini. Kecelakaan terjadi setelah motor yang dikendarainya hilang kendali dan menabrak tiang di lokasi kejadian.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa awalnya bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan berusaha melakukan tindakan penahanan terhadap korban. Alasan yang menjadi dasar upaya penghentian tersebut adalah dugaan pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan oleh Diva Tri Herianto sebelum terjadi aksi kejar-kejaran.
“Pada awalnya, anggota kami yang sedang melakukan patroli dan pengawasan lalu lintas melihat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut. Ketika akan dilakukan pemeriksaan dan penghentian, pihak korban justru memilih untuk melaju dengan cepat dan menyebabkan terjadinya pengejaran,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Sayangnya, dalam perjalanan saat mencoba melarikan diri dari pengawasan polisi, korban tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik. Kondisi tersebut akhirnya mengakibatkan tabrakan yang sangat parah dengan tiang yang berada di sisi jalan, yang berujung pada kematiannya secara langsung di lokasi kejadian.
Setelah kejadian berlangsung, pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan yang komprehensif. Tim penyidik dari Polres Pacitan langsung melakukan pendataan lokasi kejadian, mengumpulkan berbagai barang bukti yang relevan dengan peristiwa, termasuk melakukan penelusuran terhadap rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar area lokasi kecelakaan. Tujuan dari langkah-langkah penyelidikan ini adalah untuk memastikan bahwa kronologi peristiwa dapat diketahui secara utuh dan akurat, serta sebagai bahan evaluasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Selain itu, dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengambil langkah untuk menjemput kebenaran dengan memasukan personel yang terlibat dalam aksi pengejaran ke dalam proses pemeriksaan internal. Personel yang dimaksud adalah Aipda RD, yang saat ini telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus di Polres Pacitan, serta akan dilakukan koordinasi dan pemeriksaan tambahan di lingkup Polda Jawa Timur.
“Kami sangat prihatin dengan terjadinya peristiwa yang menyedihkan ini. Untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalisme, kami telah mengeluarkan langkah untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat. Seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolres Pacitan.
Sampai saat ini, pihak keluarga korban telah dihubungi dan sedang dalam proses untuk mengambil alih jenazah Diva Tri Herianto guna dilakukan proses pemakaman sesuai dengan adat istiadat dan keinginan keluarga. Pihak kepolisian juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dengan sebaik-baiknya demi memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
(red)
