Perang Rokok Ilegal Memanas, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gresik Amankan Lebih dari 9 Ribu Batang dalam Operasi Gabungan

Nasional

Lamongan, 10 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik kembali memperketat pengawasan guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Operasi gabungan yang digelar pada Rabu (8/7) lalu menyasar sejumlah titik di empat kecamatan, dan berhasil mengamankan total 9.108 batang rokok yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan.

Kegiatan pengawasan ini melibatkan unsur lintas instansi untuk memastikan efektivitas penindakan. Selain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan dan Bea Cukai Gresik, operasi ini juga diikuti oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memutus rantai peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan daerah.

Penyisiran dilakukan secara terpadu di empat wilayah kecamatan, yaitu Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari, Kecamatan Glagah tercatat sebagai lokasi dengan temuan terbanyak. Di daerah ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6.520 batang rokok yang diduga ilegal.

Selanjutnya, di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang rokok dengan indikasi pelanggaran yang sama. Sementara itu, di Kecamatan Pucuk jumlah temuan relatif sedikit, yakni hanya 80 batang. Berbeda dengan ketiga wilayah tersebut, tim pengawasan tidak menemukan adanya peredaran maupun penyimpanan rokok ilegal saat melakukan pemeriksaan di Kecamatan Karangbinangun.

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan bahwa operasi semacam ini tidak bersifat insidentil, melainkan akan terus digelar secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal yang selama ini dianggap menggerogoti penerimaan negara dari sektor cukai.

“Rokok ilegal selain merugikan pendapatan negara, juga tidak terjamin keamanan dan kesehatannya bagi konsumen. Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait agar peredarannya benar-benar tertekan dan tidak merajalela di wilayah Lamongan,” ujar Ahmad Edwin saat memberikan keterangan pers seusai operasi.

Berdasarkan pengecekan teknis yang dilakukan petugas Bea Cukai, sebagian besar barang yang diamankan diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan dan wilayah edarnya. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan dan disita secara resmi oleh pihak Bea Cukai Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai jalur hukum yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga gencar meluncurkan program penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat luas. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, memiliki, maupun memperjualbelikan rokok yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak bermeterai cukai resmi.

Pihak Pemkab juga menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai tembakau sangat berpengaruh bagi pembangunan daerah. Melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagian dari pendapatan tersebut dikembalikan untuk membiayai program kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penanganan kemiskinan di Lamongan.

“Semakin sedikit rokok ilegal yang beredar, semakin besar potensi penerimaan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak menjadi mata dan telinga pemerintah untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” tambah Ahmad Edwin.

Sampai berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan identitas pihak yang terlibat masih terus dilakukan oleh tim gabungan. Pemerintah daerah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin ketersediaan produk yang legal, aman, dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!