Butut Lurah Dicopot, RT-RW Kelurahan Tambak Wedi Surabaya Ancam Geruduk Pemkot dan Mengundurkan Diri Massal

Nasional

Surabaya, 10 Juli 2026 — Suasana di lingkungan Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya mendadak memanas setelah dikeluarkannya surat keputusan pencopotan jabatan lurah oleh Pemerintah Kota Surabaya. Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi itu memicu reaksi tegas dari para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang merasa kebijakan tersebut diambil tanpa melibatkan aspirasi warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencopotan itu dilatarbelakangi adanya laporan serta temuan dugaan praktik jual beli tempat usaha atau stan di kawasan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Pihak Pemkot menilai adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh aparat kelurahan, sehingga hal tersebut dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Namun, pandangan ini berbeda jauh dengan apa yang dirasakan oleh para pengurus RT dan RW serta warga Kelurahan Tambak Wedi. Dalam pertemuan yang digelar secara terbuka pada Kamis malam kemarin, puluhan kepala RT dan RW menyatakan sikap keberatan secara tegas. Mereka menilai bahwa lurah yang baru saja dicopot selama ini telah menunjukkan kinerja yang baik, responsif terhadap keluhan warga, dan aktif mendampingi berbagai kegiatan kemasyarakatan.

“Selama menjabat, beliau selalu ada saat kami butuh bimbingan, tidak membeda-bedakan warga, dan pembangunan di sini pun berjalan lancar. Kami tidak melihat ada indikasi keterlibatan langsung dalam kasus yang dituduhkan,” ujar salah seorang Ketua RW yang enggan disebutkan namanya secara lengkap.

Para pengurus RT/RW juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi yang menyatakan secara pasti keterlibatan lurah tersebut. Jika hanya didasarkan pada dugaan dan kelemahan pengawasan tanpa pembuktian yang mendalam, maka keputusan itu dianggap tidak adil dan terkesan menghukum tanpa proses pembelaan yang layak.

Sebagai bentuk perlawanan dan tekanan, mereka sepakat mengeluarkan pernyataan bersama. Jika dalam waktu tujuh hari ke depan Pemerintah Kota Surabaya tidak meninjau kembali keputusan pencopotan tersebut, mereka berjanji akan melakukan aksi damai dengan menggeruduk Balai Kota Surabaya. Lebih dari itu, mereka juga mengancam akan mengajukan surat pengunduran diri secara serentak dari jabatan masing-masing sebagai bentuk solidaritas dan protes atas kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan warga.

“Kami di lapangan yang tahu persis bagaimana kinerja beliau. Jika ini dibiarkan, kami khawatir ke depannya tidak ada lagi aparat yang berani bekerja keras karena takut disalahkan atas hal yang bukan menjadi kesalahannya,” tegas juru bicara perwakilan RT/RW.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Bagian Humas menegaskan kembali sikapnya. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa setiap pemegang jabatan publik memiliki tanggung jawab penuh terhadap lingkup kerjanya. Lemahnya pengawasan di wilayah kelurahan, termasuk dalam pengelolaan aset dan fasilitas umum seperti SWK, menjadi bagian dari tanggung jawab struktural lurah.

“Pencopotan ini bukan berarti langsung memvonis bersalah, melainkan langkah penegakan akuntabilitas agar proses pemeriksaan dan perbaikan tata kelola dapat berjalan lebih objektif. Semua pihak akan diperiksa sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku,” terang pernyataan resmi Pemkot Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kelurahan Tambak Wedi masih terpantau kondusif namun penuh ketegangan. Warga dan pengurus lingkungan menunggu tanggapan resmi dari Pemkot. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka aksi unjuk rasa dikhawatirkan akan berlangsung dan berpotensi mengganggu aktivitas pemerintahan serta ketertiban umum di pusat kota Surabaya.

Masyarakat luas pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan, sehingga kepercayaan antara warga dan aparat pemerintahan tetap terjaga, serta pengelolaan wilayah berjalan dengan adil dan transparan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!