
JAKARTA – Peredaran narkotika lintas negara kembali menggegerkan tanah air. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja dalam skala masif, mencapai 3,37 ton, yang diduga berasal dari Thailand dan masuk melalui jalur perdagangan serta jaringan internasional yang terstruktur rapi . Yang paling mengkhawatirkan, ganja berkadar tinggi ini tidak hanya akan dijual dalam bentuk kering biasa, namun direncanakan diolah menjadi cairan vape yang mengandung zat psikoaktif, membuka pasar baru penyalahgunaan yang lebih luas dan sulit dideteksi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama terpadu antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur melalui pengawasan ketat dan intelijen yang berjalan berbulan-bulan . Plt Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah aparat menangkap jejak pengiriman paket mencurigakan yang melintasi perbatasan negara dan masuk ke wilayah Jawa.
“Kami berhasil membongkar alur peredaran yang melibatkan tiga negara: Thailand sebagai sumber utama, Malaysia sebagai perantara transit, dan Indonesia sebagai tujuan akhir sekaligus tempat pengolahan dan distribusi. Ini bukan operasi kecil, melainkan sindikat lintas negara yang berusaha memodifikasi cara penjualannya agar lebih tersembunyi,” jelas Didik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Modus Penyelundupan yang Disamarkan Rapi
Penyelidikan mengungkapkan modus operandi yang cukup canggih. Ganja dikemas rapat lalu dimasukkan ke dalam koper-koper biasa, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi darat dan udara dengan data pengirim serta penerima yang sering kali menggunakan identitas fiktif. Awalnya dikira barang biasa, namun melalui pemeriksaan mendalam dan bantuan anjing pelacak, barang terlarang itu akhirnya terendus.
Kadar Lebih Tinggi, Siap Diolah Jadi Liquid Vape
Barang bukti yang disita terbagi di dua lokasi:
✅ 3,35 ton diamankan di Gresik, Jawa Timur
✅ 22 kilogram disita di Purwakarta, Jawa Barat
Menurut Didik, ganja yang disita berjenis bunga ganja (cannabis flower) asal Thailand dengan kadar zat aktif THC jauh lebih tinggi dibandingkan ganja yang selama ini umum beredar di pasar gelap Indonesia.
“Kualitasnya lebih baik, kadar THC-nya lebih tinggi. Rencananya, sebagian tidak dijual langsung, melainkan diekstrak zatnya untuk dibuat cairan vape. Ini modus baru yang berbahaya, tampilannya seperti vape biasa, tapi isinya mengandung zat narkotika,” tegasnya.
👥 12 Diperiksa, 2 Masuk DPO
Dalam pengembangan kasus ini, aparat telah mengamankan dan memeriksa 12 orang. Di antaranya:
- 9 warga negara Indonesia
- 1 warga negara Malaysia
- 2 warga negara Thailand
Dari jumlah tersebut, dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga merupakan otak utama serta aktor kunci yang mengatur alur pengiriman dan pendanaan sindikat ini .
“Kami terus memburu kedua DPO tersebut dan melacak jaringan yang tersisa. Jika lolos beredar, 3,37 ton ganja ini bisa merugikan jutaan orang, terutama remaja yang mengira vape itu aman,” tambah Didik.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam pidana maksimal seumur hidup atau denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur masuk negara, terutama terhadap barang kiriman dan modus penyamaran baru seperti pengolahan menjadi cairan vape.
Masyarakat pun diimbau waspada terhadap vape dengan rasa dan aroma tidak umum atau dijual tanpa izin resmi, mengingat bahayanya yang bisa merusak sistem saraf pusat serta menyebabkan ketergantungan parah.
(*)
