
Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan Inge Marita, 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan tindakan intimidasi yang menimbulkan kemarahan luas di masyarakat. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, serta dinyatakan cukup bukti untuk menjerat wanita yang tinggal di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik secara luas setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi kasar dan arogan yang dilakukan oleh Inge Marita tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana ia memaki-maki pengendara sepeda motor, bahkan sampai melakukan tindakan pemukulan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Tindakan yang dianggap tidak manusiawi itu mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan, baik warga masyarakat, tokoh masyarakat, maupun organisasi perlindungan anak yang menilai perbuatannya telah melanggar hak dan keamanan orang lain, terutama anak-anak yang merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengonfirmasi secara resmi tentang penetapan status hukum tersebut kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa keputusan untuk menetapkan Inge Marita sebagai tersangka diambil setelah dilakukannya proses gelar perkara yang melibatkan seluruh unsur penyidik dan ahli yang berwenang. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang ada, baik berupa rekaman kejadian, keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, maupun keterangan pihak yang terlibat, telah dikumpulkan dan dianalisis dengan cermat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa (21/4/2026), kami memutuskan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menaikkan status hukum terlapor atas nama Inge Marita menjadi tersangka. Semua proses yang kami lakukan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga keputusan ini diambil secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan,” ujar Ipda Jinarwan dengan tegas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor kepolisian setempat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 448 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 433 tentang penganiayaan, serta Pasal 471 tentang perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain.
“Dengan berbagai pasal yang kami gunakan untuk menjerat tersangka, maka ia terancam dengan hukuman penjara. Perlu kami sampaikan bahwa ancaman hukuman yang tercantum dalam peraturan tersebut berada di bawah lima tahun penjara. Meskipun demikian, proses hukum akan terus kami jalankan hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan serupa,” tambah Ipda Jinarwan menjelaskan.
Peristiwa yang menjadi pangkal dari kasus ini terjadi pada hari Selasa, 14 April 2026 sore, tepatnya di lokasi depan gerai makanan Enny Risol yang berada di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, kejadian berawal dari kesalahpahaman di jalan raya. Saat itu, tersangka merasa bahwa laju kendaraan roda empat yang dikemudikannya dipotong oleh pengendara sepeda motor jenis Yamaha Nmax yang dikemudikan oleh Lutvia Indriana, 33 tahun. Wanita yang bekerja sebagai guru Sekolah Dasar tersebut saat itu baru saja selesai menjemput putranya yang masih berusia muda dan duduk di bangku Sekolah Dasar.
Meski demikian, kesalahpahaman tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan damai. Bahkan, Lutvia Indriana selaku pengendara motor yang dianggap bersalah telah menyadari kesalahannya dan segera meminta maaf kepada tersangka dengan niat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, permintaan maaf itu tidak diterima sama sekali oleh Inge Marita. Sebaliknya, ia malah menunjukkan sikap yang sangat arogan, kasar, dan tidak menghargai orang lain, serta melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka melakukan berbagai tindakan yang merugikan baik secara fisik maupun psikologis kepada korban dan keluarganya. Salah satu tindakan yang paling menyayat hati adalah ketika ia melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke bagian kepala anak korban, yang membuat anak tersebut menangis ketakutan dan kesakitan. Selain itu, ia juga melakukan tindakan intimidasi secara fisik kepada Lutvia Indriana dengan cara memukul bagian helm yang dikenakan korban, menginjak kaki korban dengan kekuatan yang cukup keras, hingga mencolok bagian mata kanan korban yang akhirnya menimbulkan luka dan rasa sakit yang cukup parah.
Tindakan yang dilakukan tidak berhenti sampai di situ. Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, tersangka juga mengambil dan membawa kabur kunci sepeda motor yang digunakan oleh korban. Tindakan ini tentu saja menimbulkan kesulitan bagi korban dan keluarganya, karena mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus menunggu bantuan untuk mengatasi masalah tersebut.
Aksi yang dilakukan Inge Marita ini langsung mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat. Banyak yang menyatakan rasa kesal dan kecewa melihat tindakan yang dilakukan, terutama karena ia telah berani melakukan kekerasan terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Masyarakat juga berharap agar proses hukum yang berjalan saat ini dapat berlangsung secara adil dan tegas, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan tidak ada lagi pihak yang berani bertindak sewenang-wenang di jalan raya maupun di tempat umum lainnya.
Sampai saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta dan bukti yang ada dapat disusun dengan sempurna. Berkas yang telah lengkap nantinya akan disampaikan kepada penuntut umum untuk diproses ke tahap persidangan.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerusuhan atau ketertiban di tengah masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
(red)
