
Surabaya – Kota Surabaya yang dikenal dengan sebutan Kota Pahlawan kembali dihadapkan pada kasus yang mencoreng citra keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas penagih utang atau debt collector (DC) dari lembaga pembiayaan, berujung pada dugaan percobaan perampasan kembali kendaraan yang ternyata bukan menjadi hak tanggungan lembaga tersebut. Peristiwa ini menimpa Andy Pratomo, warga Kelurahan Mojoklangru Wetan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, yang kini harus menanggung beban trauma akibat perlakuan yang tidak manusiawi dan tuduhan yang sama sekali tidak berdasar.
Kasus ini bermula ketika sekelompok orang yang mengaku mewakili PT BFI Finance Indonesia Tbk mendatangi kediaman Andy pada bulan November tahun lalu. Berbekal selembar surat kuasa yang mereka anggap sah, kelompok tersebut datang dengan sikap yang kasar dan mengancam. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan berjenis mobil mewah yang diparkir di halaman rumah Andy merupakan objek jaminan utang yang telah menunggak pembayaran cicilan selama lebih dari enam bulan. Berdasarkan tuduhan tersebut, mereka berniat menarik kendaraan itu secara paksa sebagai bentuk penyelesaian kewajiban yang dianggap belum dipenuhi.
Padahal, fakta yang dimiliki Andy sangat jelas dan tercatat secara sah. Mobil berjenis Lexus RX350 itu dibelinya secara tunai atau penuh tanpa melalui skema pembiayaan apa pun. Transaksi pembelian dilakukan di Jakarta, dan seluruh dokumen bukti kepemilikan serta pembayaran telah ia simpan dengan rapi. Nilai transaksi yang dikeluarkan Andy untuk memiliki kendaraan tersebut mencapai Rp 1,3 miliar, yang dibayarkan secara lunas pada saat transaksi berlangsung.
“Saya beli mobil ini secara tunai di Jakarta, semuanya sudah selesai dan tidak ada kewajiban apa pun lagi. Semua bukti pembayaran, kwitansi transaksi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga faktur pembelian asli semuanya ada di tangan saya dan sah secara hukum. Tapi pihak yang datang itu tetap ngotot dengan tuduhan mereka, bahkan berteriak-teriak dengan suara keras di depan rumah sampai membuat keluarga saya merasa sangat dipermalukan di hadapan tetangga dan warga sekitar. Perlakuan itu benar-benar tidak pantas dilakukan kepada siapa pun,” ungkap Andy dengan nada kesal dan masih terlihat tertekan mengingat kejadian yang menimpanya.
Kejadian yang sempat menimbulkan kegemparan di lingkungan tempat tinggal Andy akhirnya dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian setempat, yakni Polsek Mulyorejo. Di tengah proses pemeriksaan awal, berbagai kejanggalan mulai terungkap satu per satu, yang justru membuat posisi pihak lembaga pembiayaan tersebut semakin lemah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen yang mereka gunakan sebagai dasar tindakan.
Saat hadir dalam proses pemeriksaan, perwakilan dari PT BFI Finance Indonesia Tbk ternyata hanya dapat menunjukkan salinan atau fotokopi dokumen pendukung. Tidak ada dokumen asli yang mereka tunjukkan untuk membuktikan kebenaran klaim mereka. Lebih memprihatinkan lagi, dokumen yang mereka miliki ternyata atas nama orang yang sama sekali berbeda, yaitu Adi Hosea, bukan atas nama Andy Pratomo sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Dokumen yang mereka jadikan dasar juga berupa salinan sertifikat fidusia yang seharusnya menjadi bukti perjanjian pembiayaan antara lembaga pembiayaan dengan nasabahnya.
Puncak kejanggalan terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan silang secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang ada serta melakukan pengecekan langsung terhadap fisik kendaraan yang dipersoalkan. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan fakta yang sangat jelas dan tidak dapat disangkal lagi. Dalam dokumen yang disampaikan oleh pihak BFI Finance, jenis kendaraan yang tercatat adalah Lexus RX250. Padahal, berdasarkan catatan sejarah produksi dan spesifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pabrikan kendaraan tersebut, merek Lexus tidak pernah sama sekali memproduksi kendaraan dengan tipe tersebut.
Sebaliknya, baik dari hasil pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat Manyar Kertoarjo maupun dari dokumen kepemilikan resmi yang dimiliki Andy, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB asli, semuanya menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan yang dimaksud adalah Lexus RX350. Seluruh dokumen yang dimiliki Andy juga dinyatakan sah, asli, dan tercatat dalam sistem administrasi negara yang berlaku.
“Setelah dilakukan pengecekan resmi di Samsat, hasilnya memastikan bahwa semua dokumen yang saya miliki adalah sah dan tidak ada pemalsuan sedikit pun. Yang justru menjadi hal yang menggelikan adalah sikap pihak BFI Finance yang semula tampak sangat percaya diri bahkan menantang untuk membuktikan kebenaran klaim mereka, tiba-tiba berubah dan tidak berani lagi menunjukkan dokumen asli yang mereka miliki. Bahkan mereka tidak mau menjelaskan mengapa ada perbedaan yang sangat jelas antara data yang mereka miliki dengan kenyataan yang ada,” tambah Andy.
Melihat serangkaian peristiwa yang terjadi, kuasa hukum yang mewakili Andy Pratomo, Ronald Talaway, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga pembiayaan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut tanggung jawab hukum para pelaku.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menilai bahwa perbuatan yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana. Kami mengacu pada Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 17 ayat (1) yang mengatur tentang percobaan melakukan tindak pidana. Meskipun dalam kasus ini pihak yang berusaha menarik kendaraan tersebut gagal melaksanakan tujuannya, namun tindakan berupa intimidasi, pemaksaan, dan perbuatan yang menimbulkan ketakutan serta rasa malu sudah terjadi dan memenuhi unsur pidana yang diatur dalam hukum yang berlaku. Perlu diketahui bahwa setiap percobaan melakukan tindak pidana tetap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tegas Ronald Talaway dengan tegas.
Hingga saat ini, proses hukum yang sedang berjalan masih menemui hambatan karena sikap yang tidak kooperatif dari pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk. Pihak yang bersangkutan dilaporkan tidak hadir dan mangkir dari panggilan resmi yang disampaikan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Kasus ini telah tercatat dalam nomor laporan: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.
Merespons sikap yang tidak menghargai proses hukum tersebut, Andy Pratomo menyatakan bahwa ia tidak akan berhenti begitu saja dan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Selain melanjutkan proses pidana yang sudah berjalan, ia juga bersiap untuk mengajukan gugatan melalui jalur perdata guna meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun moril yang telah ia dan keluarganya alami. Tidak hanya itu, kasus ini juga akan ia laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Praktik Penagihan yang Tidak Manusiawi (Satgas PASTI) agar lembaga pengawas dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan tegas.
“Tuntutan saya dalam kasus ini sangat jelas dan tegas. Saya meminta agar izin usaha lembaga pembiayaan yang bersangkutan dicabut. Jika lembaga tersebut tidak mampu mengelola usahanya dengan baik, bahkan membiarkan tindakan yang melanggar hukum dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan lembaga tersebut, maka mereka tidak layak lagi untuk beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat. Saya tidak ingin ada warga negara lain yang harus mengalami hal yang sama dengan apa yang saya alami, menjadi korban intimidasi, pemaksaan, dan tuduhan tidak berdasar hanya dengan bermodalkan dokumen yang tidak sah atau palsu,” pungkas Andy.
Hingga berita ini diturunkan dan diterbitkan, pihak manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk yang beroperasi di wilayah Surabaya belum memberikan keterangan resmi apa pun terkait kasus ini. Masyarakat menantikan sikap dan tanggapan yang jelas dari pihak yang bersangkutan, serta harapan agar proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban yang telah dirugikan.
(*)
