
SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah membekukan izin operasi sebanyak 600 juru parkir (jukir) di wilayah kota. Langkah tegas ini diambil setelah para jukir tersebut menolak untuk berpartisipasi dalam program digitalisasi sistem parkir maupun melakukan aktivasi rekening bank yang menjadi syarat utama dalam kebijakan baru pemerintah kota (Pemkot). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahkan mengancam akan mengganti seluruh jukir yang tetap bersikeras menolak program tersebut demi kemajuan kota.
Kebijakan digitalisasi parkir atau sistem pembayaran non-tunai ini diluncurkan dengan tujuan utama mewujudkan tata kelola yang transparan. Eri menjelaskan bahwa transformasi ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menghilangkan berbagai dugaan atau prasangka yang selama ini beredar terkait pengelolaan dana parkir.
“Ini dilakukan agar transparan, saling percaya, dan menghilangkan prasangka kalau ada uang yang tidak tersalurkan dengan benar,” jelas Eri saat ditemui awak media, menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah agar setiap rupiah yang diterima dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pemkot, skema ini sebenarnya dirancang untuk memberikan keuntungan bagi para jukir dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. Dengan sistem digital, pendapatan jukir akan tercatat jelas dan pembayarannya dilakukan secara teratur melalui rekening masing-masing, sehingga risiko uang hilang atau dipotong oleh pihak-pihak tertentu dapat dihilangkan.
Namun, kebijakan yang seharusnya membawa kemajuan ini justru memicu polemik dan penolakan dari sebagian kalangan jukir. Titik sentral perdebatan terletak pada pembagian pendapatan yang ditetapkan. Pemkot menerapkan skema pembagian di mana 60% pendapatan masuk ke kas daerah dan 40% menjadi hak para jukir. Sementara itu, para jukir mengajukan tuntutan agar pembagiannya dibalik, yaitu mereka mendapatkan 70% dan Pemkot hanya menerima 30%.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi memberikan jawaban tegas dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa dasar hukum dan kepemilikan lahan menjadi alasan utama penetapan persentase tersebut. Lahan tempat kegiatan parkir berlangsung bukanlah milik perorangan atau kelompok, melainkan aset negara yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
“Di walik pemerintah 30 persen, lah iki tanahe negara. Terus gimana? Jangan buat Surabaya tidak berbobot dengan modal preman-preman,” tegas Eri dengan nada keras, menyoroti bahwa alasan kepemilikan aset negara tidak dapat diganggu gugat.
Lebih jauh, Eri menegaskan bahwa Pemkot bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak akan tinggal diam jika ada upaya yang menghambat kebijakan publik ini dengan cara-cara yang melanggar aturan. Oknum yang mencoba menggunakan cara paksa, intimidasi, atau pola premanisme untuk menolak atau menggagalkan program ini akan ditertibkan secara tegas.
“Kita akan turun dengan tim anti-preman. Parkir non-tunai ini adalah keinginan warga Surabaya. Siapa yang tinggal di Surabaya, hormati keinginan warga,” pungkasnya.
Langkah pembekuan 600 jukir ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk melanjutkan transformasi digital. Kebijakan ini bukan hanya soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga upaya menata kota agar lebih tertib, modern, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Bagi para jukir yang masih menolak, pintu negosiasi mungkin masih terbuka dalam batas aturan yang berlaku, namun jika penolakan tetap dilakukan, ancaman penggantian tenaga kerja menjadi solusi yang siap dijalankan demi kepentingan mayoritas warga Surabaya.
(red)
