
MALANG – Konflik yang terjadi terkait akses jalan di kawasan Bendungan Lahor, yang menghubungkan jalur Malang–Blitar, kini telah berlanjut ke ranah hukum. Pihak operator portal jalan di lokasi tersebut resmi melaporkan sejumlah warga ke Kepolisian Resor (Polres) Malang atas dugaan tindak pidana pengrusakan barang dan pengancaman.
Laporan polisi dibuat setelah terjadinya aksi pembukaan paksa gerbang portal yang dilakukan oleh sekelompok warga. Aksi ini dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap kebijakan pungutan retribusi yang diberlakukan oleh pihak pengelola jalan tersebut. Warga menilai kebijakan tersebut memberatkan dan meminta akses jalan dapat dilalui secara bebas tanpa biaya.
Namun, tindakan pembukaan paksa portal tersebut dinilai oleh pihak operator telah melampaui batas dan melanggar hukum. Berdasarkan laporan yang diterima, dalam aksinya warga diduga merusak fasilitas portal serta melakukan ancaman terhadap petugas yang sedang bertugas di lokasi.
Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Personel Polres Malang telah dikerahkan untuk melakukan pengamanan di lokasi guna mencegah terjadinya keributan lebih lanjut serta menjaga situasi agar tetap terkendali. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain berupa spanduk dan banner yang dipasang oleh warga saat aksi berlangsung, yang diduga berisi tulisan-tulisan provokatif atau yang berkaitan dengan tuntutan pembukaan akses jalan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bahan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Pihak operator portal dalam keterangannya menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh warga tersebut merupakan bentuk pendudukan ilegal yang sangat mengganggu operasional jalan. Mereka menegaskan bahwa pengelolaan jalan dan penerapan retribusi dilakukan sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku, sehingga setiap upaya untuk menghalangi operasional adalah tindakan yang tidak sah.
“Aksi pembukaan paksa dan pendudukan lokasi tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan mengganggu kelancaran operasional. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan operator.
Saat ini, situasi di lapangan masih dalam tahap pemantauan intensif oleh kepolisian. Kebijakan pengoperasian portal kembali seperti semula masih ditunda menunggu situasi benar-benar kondusif dan aman. Pihak terkait berharap penyelesaian masalah ini dapat ditempuh melalui jalur hukum yang adil serta melalui dialog yang baik agar tidak terjadi gesekan yang lebih besar di kemudian hari.
Polres Malang memastikan akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan aspek keadilan bagi semua pihak. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyelesaikan setiap perbedaan atau aspirasi melalui cara-cara yang demokratis dan sesuai koridor hukum.
(red)
