SIARAN PERS – BNN MUSNAHKAN LEBIH 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA – HASIL UNGKAP KASUS JALUR UDARA DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY MILIK WNA RUSIA DI BALI

Nasional

Jakarta – 17 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Selasa (17/3/2026). Total berat barang bukti yang dimusnahkan mencapai 34.211,96 gram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika dan bahan pendukung produksi, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran zat adiktif berbahaya di Tanah Air.

Pemusnahan ini menjadi bukti kerja keras Tim BNN dalam mengungkap sejumlah kasus narkotika, baik yang dilakukan melalui jalur udara dengan koordinasi bersama Bea dan Cukai serta petugas bandara, hingga pembongkaran laboratorium produksi narkotika (clandestine laboratory) yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali. Sebanyak 13 tersangka telah diamankan, sementara beberapa pelaku utama masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

RINCIAN BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan bahan kimia terkait, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sabu: 27.729,86 gram
  • Ekstasi (MDMA): 1.829 gram (setara dengan 3.916 butir)
  • Mephedrone padatan: 643,6 gram
  • Mephedrone cairan: 7.247 mililiter
  • Prekursor cairan: 24.722 mililiter
  • Bahan kimia padatan: 4.009,5 gram
  • Bahan kimia cairan: 198.129 mililiter

Semua barang bukti diproses melalui tahapan verifikasi dan dokumentasi yang ketat sebelum dilakukan pemusnahan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, untuk memastikan tidak ada kemungkinan peredaran kembali ke masyarakat.

KASUS JALUR UDARA: 11 TERSAKA DIAMANKAN, SABU DAR SUMATERA DIARAHKAN KE TIMUR INDONESIA

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus melalui jalur udara yang berhasil dideteksi oleh Tim BNN bersama Bea dan Cukai serta petugas Aviasi Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Melalui serangkaian operasi yang dilakukan sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026, sebanyak 11 orang berhasil diamankan karena terbukti membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju wilayah timur Indonesia seperti Lombok (NTB) dan Sulawesi.

Berikut kronologis kasus jalur udara yang diungkap:

LKN/0006: Ekstasi Dikirim Melalui Paket Pos

Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026) ditemukan paket diduga berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi). Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gabungan melakukan control delivery ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan, dan menangkap AZ pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.25 WIB saat mengambil paket. Ditemukan enam bungkus plastik berisi ekstasi, dan dari interogasi, AZ mengaku diperintah oleh WNA berinisial AFAM yang diduga bagian dari jaringan internasional. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

LKN/0007: Dua Pelaku Bawa Sabu ke Banjarmasin

Pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Soekarno-Hatta, Tim BNN menangkap SF dan JF yang membawa sabu masing-masing seberat 2.001,54 gram dan 2.003,20 gram. Kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari PTR untuk mengantarkan barang haram ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka dijerat dengan pasal yang sama dengan kasus sebelumnya.

LKN/0008: Sabu Ditujukan ke Lombok

Pada 28 Februari 2026, petugas menangkap BK yang membawa koper berisi sabu seberat 2.027,32 gram yang akan diterbangkan ke Lombok. BK mengaku diperintah oleh DT, dan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum narkotika.

LKN/0009: Kurir dari Medan ke Jakarta

Berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (4/3/2026), Tim BNN bersama Avsec menangkap MA dan MS yang membawa sabu masing-masing seberat 2.000 gram dan 1.995 gram. Kedua pelaku diambil untuk penyidikan lebih lanjut dengan jeratan pasal yang berlaku.

LKN/0010: Sabu dari Medan ke Kendari

Pada pukul 11.45 WIB tanggal 4 Maret 2026, petugas menangkap MB yang membawa sabu seberat 2.025 gram yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses hukum.

LKN/0011: Sabu Disembunyikan di Lipatan Pakaian

Pada pukul 14.40 WIB tanggal 4 Maret 2026, Tim BNN menangkap RM yang membawa sabu seberat 1.993 gram yang disembunyikan di lipatan kaos dan celana. RM mengaku diperintah oleh AL dari Banda Aceh, dan dijerat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LKN/0012: Kurir ke Palangkaraya

Pada tanggal 4 Maret 2026, petugas mengamankan JZ yang membawa sabu seberat 1.979 gram yang akan diterbangkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tersangka mengaku diperintah oleh AL dari Banda Aceh, dan proses hukum sedang berjalan.

LKN/0013: Dua Kurir Bawa Sabu ke Palu

Pada tanggal 4 Maret 2026, Tim BNN bersama Avsec dan Bea dan Cukai menangkap MN dan SF yang berasal dari Kecamatan Siborong-Borong, Sumatera Utara, dengan tujuan Palu, Sulawesi Tengah. Ditemukan sabu seberat 5.986,8 gram pada MN dan 5.986 gram pada SF. Kedua pelaku mengaku diperintah oleh BJ dan AP (keduanya DPO), dan dikenakan pasal yang sesuai dengan tingkat keparahan kejahatan.

LKN/0014-P2: BNN BONGKAR CLANDESTINE LABORATORY MILIK WNA RUSIA DI BALI

Selain kasus jalur udara, BNN juga berhasil membongkar praktik clandestine laboratory di wilayah Gianyar, Bali, pada Kamis hingga Jumat (5-6 Maret 2026). Operasi ini berawal dari pengiriman paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos Gianyar pada Januari 2026, dengan menggunakan data pengirim dan penerima yang palsu.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua WNA asal Rusia, yaitu NT (wanita) dan ST (pria), pada sekitar pukul 23.45 WITA tanggal 5 Maret 2026. Kedua pelaku diduga memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Selama penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses produksi, antara lain jerigen berisi ethyl acetate, botol berisi bahan kimia, alkohol 96%, filter, dan alat pendukung lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait produksi narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman yang berat.

KOMITMEN PEMERINTAH DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Pihak BNN menyatakan bahwa serangkaian pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional yang mencoba memasuki wilayah Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan melalui pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi guna menciptakan masyarakat yang bersih dari pengaruh narkotika.

“Kita menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh pihak berwenang saja. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi seperti Call Center 184,” ujar perwakilan BNN dalam siaran pers.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan upaya memerangi narkoba akan lebih efektif dan dapat segera mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!