KAJATI JATIM MENYETUJUI EKSPOSE MANDIRI 17 PERKARA PIDUM MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Nasional

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., secara resmi memimpin rangkaian ekspose mandiri terhadap 17 perkara tindak pidana umum yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (2/3/2026) ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim, Kepala Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Seksi Bidang Pidum Kejati Jatim, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai wilayah di Jawa Timur, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Tanjung Perak, Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kota Kediri, Lumajang, Magetan, dan Sumenep.

Ditempat yang sama, diungkapkan bahwa perkara-perkara yang disetujui untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama, sebanyak 10 (sepuluh) perkara masuk dalam kategori Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Orang dan Harta Benda (Oharda). Kedua, terdapat 1 (satu) perkara yang tergolong dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan yang ketiga, sebanyak 6 (enam) perkara termasuk dalam kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Dalam sambutannya, Kajati Jatim Agus Sahat menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan wujud nyata kehadiran negara yang peduli terhadap pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan keadilan restoratif adalah upaya memulihkan keadaan yang terganggu dan menjaga harmonisasi hubungan antarwarga masyarakat melalui kesepakatan yang dicapai bersama oleh semua pihak terkait. Kami telah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap setiap perkara, memastikan bahwa seluruh syarat formil dan materiil telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku, sekaligus menjaga integritas proses peradilan yang tidak dapat dinegosiasikan,” tegas Kajati Jatim dengan tegas.

Selanjutnya dijelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam KUHAP. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain adalah jenis pidana yang tergolong ringan, pelaku merupakan pihak yang melakukan pelanggaran untuk pertama kali dan bukan merupakan residivis, serta telah tercapai kesepakatan yang jelas antara korban dan pelaku. Khusus untuk perkara penyalahgunaan narkotika, pihak kejaksaan akan memberikan program rehabilitasi kepada pengguna pribadi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, terkait dengan implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pemidanaan, Wakajati Jatim mengajak seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pidana Kerja Sosial serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mendorong agar dilakukan proses profiling terhadap setiap tersangka secara cermat dan teliti, sehingga bentuk pidana kerja sosial yang ditetapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga relevan dan memberikan manfaat nyata baik bagi pelaku maupun masyarakat luas,” jelas Wakajati dalam kesempatan tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!