
SIDOARJO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko minuman keras (miras) yang beroperasi di Jalan Letjend Sutoyo, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru. Toko yang berinisial SM tersebut nekat tetap menjalankan usahanya meskipun tengah memasuki bulan Ramadan 1447 H, dengan cara melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui aparat.
Kegiatan penggerebekan dilakukan dalam rangka patroli dini hari yang juga difungsikan sebagai tahap sosialisasi Surat Edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib selama bulan Ramadan. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang pembeli baru saja menyelesaikan transaksi pembelian minuman beralkohol. Bukti tersebut membuat aktivitas ilegal toko tidak bisa disangkal lagi oleh pihak pengelola.
Untuk menghindari ditemukan oleh petugas, pengelola toko SM sengaja membuka hanya setengah pintu toko. Strategi semacam itu dipilih dalam upaya menyembunyikan kegiatan penjualan miras yang dilarang selama bulan Ramadan. Namun, kehati-hatian yang dilakukan tidak cukup untuk menyembunyikan pelanggaran yang dilakukan, mengingat patroli yang dilakukan oleh Satpol PP dilakukan secara menyeluruh dan terjadwal di berbagai titik rawan pelanggaran.
Plt Kabid Tata Usaha dan Bina Masyarakat Transmigrasi (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo, termasuk para penjual miras, telah menerima sosialisasi mengenai aturan larangan penjualan minuman keras selama bulan Ramadan. Sosialisasi tersebut dilakukan jauh sebelum dimulainya bulan suci untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada semua pelaku usaha, termasuk yang bergerak di bidang penjualan miras. Mereka seharusnya sudah memahami bahwa selama bulan Ramadan, operasional penjualan minuman keras dilarang. Karena mereka tetap melanggar aturan, kami mengambil langkah tegas dengan menutup toko tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penutupan toko SM menjadi bukti bahwa pihak berwenang tidak akan mengkompromikan pelanggaran aturan selama bulan Ramadan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mungkin memiliki niat untuk tetap beroperasi secara tidak sah selama bulan suci, sehingga tercipta ketertiban dan suasana yang kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan ibadah Ramadan.
(red)
