Dugaan Percaloan di Samsat Lumajang, Jalur Cepat Tanpa Pengawasan Disorot Warga

Nasional

Lumajang, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “jalur cepat” kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mengarah ke lingkungan Samsat Lumajang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Praktik yang dilaporkan menunjukkan pola lama yang terus berulang: warga yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif secara lengkap diduga diarahkan ke jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.
Seorang warga berinisial A (39) mengaku mengalami situasi tidak mengenakkan saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor. Ia datang dengan niat mengikuti prosedur resmi. Namun, karena tidak membawa KTP asli atas nama pemilik sebelumnya—kendaraan tersebut baru dibeli melalui transaksi daring—ia disebut akan menghadapi proses panjang dan kemungkinan ditolak.
Di tengah kebingungan itu, muncul tawaran bantuan dari pria tak berseragam yang berada di sekitar area pelayanan. Dengan imbalan Rp300.000, proses disebut bisa dipercepat tanpa perlu melengkapi persyaratan tambahan.
“Kalau mau cepat selesai, ada jalur bantuannya. Kalau tidak, bisa lama bahkan disuruh pulang,” tutur A menirukan percakapan yang ia alami, (18/2/2026).
Dalam waktu relatif singkat, proses administrasi dinyatakan selesai dan data kendaraan tercatat aktif. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah ada celah dalam sistem verifikasi, ataukah pengawasan di lapangan belum berjalan maksimal?
Pantauan di sekitar lokasi juga menunjukkan adanya individu-individu yang aktif menawarkan bantuan kepada warga yang terlihat kebingungan. Aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka, sehingga memunculkan persepsi publik tentang lemahnya pengendalian terhadap praktik percaloan.
Perlu ditegaskan, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari instansi berwenang sangat diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik.
Jika benar terdapat celah yang dimanfaatkan oknum tertentu, maka evaluasi menyeluruh menjadi langkah mendesak. Pelayanan publik seharusnya berdiri di atas asas transparansi, kepastian prosedur, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga—tanpa ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!