Bareskrim Polri Geledah Pabrik Peleburan Emas dan Sarang Burung Walet di Surabaya, Diduga Terkait Pencucian Uang Pertambangan Ilegal

Nasional

SURABAYA – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, didukung oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek Benowo, melakukan penggeledahan di sebuah pabrik peleburan emas dan pengolahan sarang burung walet. Pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan Nomor 92/59-i, Benowo, Surabaya, ini diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Penggeledahan berlangsung intensif sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari itu. Selama kurang lebih tiga setengah jam, petugas menyisir setiap sudut gedung empat lantai tersebut untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan keterkaitannya dengan hasil kejahatan dari pertambangan emas ilegal.

JA, seorang petugas keamanan setempat yang menyaksikan langsung proses penggeledahan, membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa tim yang melakukan penggeledahan berasal dari Bareskrim Mabes Polri yang dibantu oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek Benowo. Namun, JA mengaku tidak mengetahui detail lebih lanjut mengenai materi penyidikan yang dilakukan.

Menurut keterangan JA, gedung pabrik yang kini menjadi pusat perhatian Bareskrim Polri itu sudah berdiri sekitar enam tahun lamanya. Selama ini, bangunan tersebut diketahui berfungsi ganda, yakni sebagai pabrik peleburan emas dan juga pabrik pencucian sarang burung walet. Operasional ganda ini menjadi salah satu fokus penyelidikan, terutama bagaimana aliran dana dan hasil produksi dikelola serta keterkaitannya dengan pertambangan emas ilegal.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya serius Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Pertambangan emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan asli daerah dan pajak, tetapi juga seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Aliran dana dari aktivitas ilegal ini kemudian diduga dicuci melalui berbagai modus, termasuk melalui bisnis yang tampak legal seperti pabrik peleburan emas atau pengolahan hasil bumi lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Bareskrim Polri mengenai hasil temuan dalam penggeledahan tersebut, atau apakah ada pihak yang langsung diamankan. Namun, operasi ini mengindikasikan bahwa Bareskrim Polri memiliki data dan informasi awal yang kuat untuk melakukan tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan kasus ini akan terus dinanti oleh publik, terutama terkait dengan jaringan di balik dugaan TPPU dari pertambangan emas ilegal tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!