Gelar Razia di Hotel, Polresta Sidoarjo Amankan Delapan Wanita Diduga Terlibat Prostitusi Online, Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur

Nasional

SIDOARJO – Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi daring tampaknya tak mengenal waktu, bahkan di bulan suci Ramadhan sekalipun. Pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026, jajaran Polresta Sidoarjo menggelar razia di sejumlah hotel di wilayahnya dan berhasil mengamankan delapan wanita yang diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi online. Ironisnya, dua di antara wanita yang diamankan tersebut masih di bawah umur.

Operasi penertiban ini dilakukan oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo. Mereka menyisir beberapa hotel yang dicurigai menjadi lokasi praktik prostitusi online. Hasilnya, petugas mendapati delapan wanita tersebut berada di kamar hotel pada saat transaksi jasa berlangsung.

Selain delapan wanita, dua pria yang berada di dalam kamar bersama para wanita tersebut juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi yang gencar dilakukan Polresta Sidoarjo selama bulan Ramadhan, sebagaimana disampaikan oleh Kasat PPA-PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah.

“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan kondisi yang kondusif selama bulan Ramadhan, serta memberantas praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online,” ujar AKP Rohmawati Lailah.

Dari hasil penggeledahan di kamar-kamar hotel, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang diduga digunakan dalam praktik prostitusi tersebut. Saat ini, kedelapan wanita yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya jaringan mucikari atau pihak lain yang terlibat.

Aspek yang sangat memprihatinkan dari pengungkapan kasus ini adalah keterlibatan dua anak di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat mereka adalah korban eksploitasi dan perlu mendapatkan perlindungan khusus. Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial atau PPA, untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban anak.

Tidak hanya mengamankan para pelaku, Polresta Sidoarjo juga memanggil pengelola hotel tempat razia dilakukan. Pihak manajemen hotel akan dimintai keterangan terkait dugaan praktik prostitusi yang terjadi di lingkungan usaha mereka. Hal ini untuk menelusuri apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pihak hotel dalam memfasilitasi praktik terlarang ini.

Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus memberantas praktik prostitusi online dan segala bentuk kejahatan eksploitasi manusia, terutama yang melibatkan anak-anak. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!