
Surabaya, [Tanggal Hari Ini] – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sejak pukul 12.30 WIB, tiga anggota kepolisian bersenjata api terlihat berjaga di depan rumah tersebut, mengamankan area penggeledahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang turut hadir di lokasi, menjelaskan bahwa rumah yang digeledah ini diduga menjadi tempat penampungan, penjualan, dan bahkan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” terang Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di lokasi.
Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal yang menjadi cikal bakal kasus ini beroperasi di Kalimantan Barat (Kalbar) selama periode 2019 hingga 2022. Kasus pertambangan ilegal ini sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dana hasil penjualan emas dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut kemudian diketahui mengalir ke beberapa pihak, sehingga menjadi praktik tindak pidana pencucian uang. Hasil penyidikan menunjukkan adanya akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Jumlah fantastis yang tercatat mencapai Rp 25,8 triliun.
Dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Ade Safri.
Meskipun demikian, Brigjen Ade Safri menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pihak penyidik masih akan terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini.
“Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan ekonomi yang merugikan negara serta merusak lingkungan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
(red)
