POLRES LAMPUNG TIMUR MELALUI POLSEK LABUHAN RATU UNCOVER KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI ROOM KARAOKE DESA RAJABASA LAMA – DUA TERSangka FDO (36) DAN FU (40) DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI SABU-SABU DAN ALAT HISAP

Ungkap kasus hukum Nasional

Polsek Labuhan Ratu Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Tempat Hiburan, Tersangka Diduga Menggunakan Ruang Karaoke Sebagai Sarang Penyalahgunaan Narkotika

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur melalui Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sebuah room karaoke berlokasi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FDO (36 tahun) warga Kabupaten Lampung Barat dan FU (40 tahun) warga Kecamatan Labuhan Ratu yang juga merupakan pemilik room karaoke tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Labuhan Ratu, Kapolsek Labuhan Ratu menyampaikan bahwa kasus ini berhasil terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam room karaoke yang seringkali buka hingga larut malam. “Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat orang-orang yang sering berkumpul di room karaoke tersebut dengan keadaan tidak biasa, bahkan ada yang terlihat tidak segar setelah keluar dari dalam,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Joni.

Penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB setelah tim penyidik melakukan pengawasan selama beberapa hari. Ketika petugas memasuki room karaoke tersebut, kedua tersangka sedang berada di dalam ruangan bersama dengan barang bukti yang ditemukan di bawah meja. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di bawah meja, pipa kaca, sedotan bekas pakai, korek api, serta uang tunai yang ditemukan di dalam kantong tersangka.

“Kita menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, alat hisap yang sudah digunakan, dan beberapa barang bukti lainnya. Kedua tersangka langsung mengaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika di dalam room karaoke tersebut,” ujar petugas yang menangkap tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan yang lebih mendalam. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana terkait penyalahgunaan serta penyebaran narkotika,” jelas Kasat Reskrim.

Polsek Labuhan Ratu juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kita. Semua kasus akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas pihak kepolisian.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!